WAJIB
DAFTAR PERUSAHAAN
1. DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Wajib daftar perusahaan dilakukan berdasarkan
Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan ini penting bagi
pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim
dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib daftar perusahaan ini
memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan
perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia
secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
Bagi dunia usaha, daftar perusahaan penting
untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur
(persaingan, penyelundupan dll). Selain itu daftar perusahaan buat dunia usaha
bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari
mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan
kepercayaan masyarakat. Tujuan Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan
adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan
usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan
perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.
2. KETENTUAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Daftar Perusahaan → daftar catatan resmi yang
diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan.
Perusahaan → setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-mneerus dan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia,
untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Pengusaha → setiap orang perorangan atau persekutuan atau badan hukum
yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
Usaha → setiap tindakan, perbuatan atau
kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha
untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Menteri → menteri yang bertanggung jawab dalam
bidang perdagangan.
3. TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR
PERUSAHAAN
TUJUAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Yaitu
mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat
secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk
semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan
lainnya tentang perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha
SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua
pihak
Sifat terbuka dimaksudkan yaitu daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh
pihak ketiga sebagai sumber informasi.
4. KEWAJIBAN PENDAFTARAN
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
daftar perusahaan, Pendaftaran wajib didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus
perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan
memberikan surat kuasa yang sah.
Jika perusahaan dimiliki oleh beberapa orang,
maka pendaftaran boleh dilakkan oleh salah seorang dari pemilik perusahaan
tersebut.
Badan Usaha Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
§ Setiap perusahaan Negara berbentuk perjan →
yang dikecualikan dari kewaiban pendaftran adalah peusahaan-perusahaan yang
tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
§ Setiap perusahaan kecil perorangan yang
dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat
serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu
persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau
memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan
nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini adalh termasuk ipar dan menantu.
§ Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak
bertujuan mencari profit: Pendidikan formal, pendidikan non formal, rumah sakit.
§ Yayasan
Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib
daftar perusahaan:
§ Badan hukum
§ Persekutuan
§ Perorangan
§ Perum
§ Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing
5. CARA DAN TEMPAT SERTA WAKTU
PENDAFTARAN
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi
formulir pendaftaran yang ditetapka oleh menteri pada kantor tempat
pendaftaran.
Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen
perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan
Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP)
Caranya:
·
Mengisi
formulir pendaftaran yang disediakan
·
Membayar
biaya administrasi
·
Pendaftaran
Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas
perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangkawaktu
3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan
dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi
teknis yang berwenang.
6. HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN
§ Pengenalan tempat
§ Data umum perusahaan
§ Legalitas perusahaan
§ Data pemegang saham
§ Data kegiatan perusahaan
Kepada perusahaan yang telah disahkan
pendaftarannya dalam daftar perusahaan diberikan tanda daftar perusahan yang
berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal dikeluarkannya dan wajib
dipebaharui sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal berlakuya berakhir.
Apabila tanda daftar perusahaan hilang,
pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor
pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam waktu
selambat-lambatnya 3 bulan setelah kehilangan itu. Apabila ada perubahan atas
hal yang didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran
perusahaan dengan menyebutkan alas an perubahan tersebut disertai tanggal
perubahan tersebut dalm waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.
Apabila ada pengalihan pemilikan atau
pengurusan atsa perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan
perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan.
Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau
kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun
likuidaror berkewjiban untuk melaporkannya.
Ketentuan
Pidana
Sanksi Pidana kejahatan
(Pasal
32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi
kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan
atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Sanksi Pidana pelanggaran
(Pasal
33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau
menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi
kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan
atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu
rupiah)
Sanksi Pidana pelanggaran
(Pasal
34 UU-WDP) karena pengusaha tidak memenuhi
kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan
sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam Daftar
Perusahaan diancam pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) bulan kurungan atau
pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar