HUKUM
DAGANG (KUHD)
1. HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM
DAGANG
Hukum dagang merupakan keseluruhan dari
aturan-aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi perbuatan-perbuatan
manusia di dalam usaha mereka untuk menjalankan usaha atau perdagangan.
Menurut Prof. Subekti, S.H berpendapat
bahwa :
Terdapatnya KUHD dan KUHS sekarang tidak
dianggap pada tempatnya, oleh karena “Hukum Dagang” tidak lain adalah “hukum
perdata” itu sendiri melainkan pengertian perekonomian. Hukum dagang dan hukum
perdata bersifat asasi terbukti di dalam :
§ Pasal
1 KUHD
§ Perjanjian
jual beli
§ Asuransi
yang diterapkan dalam KUHD dagang
Dalam hubungan hukum dagang dan hukum
perdata dibandingkan pada sistem hokum yang bersangkutan pada negara itu
sendiri. Hal ini berarti bahwa yang di atur dalam KUHD sepanjang tidak terdapat
peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan
dalam KUHS, bahwa kedudukan KUHD terdapat KUHS adalah sebagai hukum khusus
terhadap hukum umum.
2. BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1
aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada
masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan
penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami
perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami
perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian
kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan
peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun
tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan
secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan
membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang.
Perkembangan
hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/
1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di
Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan
(Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) .
tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat
menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di
samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang
berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya
mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum
pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena
bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi
dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu
Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681
disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Kemudian
kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga di
Nederland sampai tahun 1838. Pada saat itu pemerintah Nederland menginginkan
adanya Hukum Dagang sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819
direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 Kitab, tetapi di dalamnya tidak
mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul
di bidang perdagangan. Perkara-perkara dagang diselesaikan di muka pengadilan
biasa. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda
tahun 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland 1838 ini
kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun 1893 UU
Kepailitan dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland dan UU
Kepailitan mulai berlaku pada tahun 1896. (C.S.T. Kansil, 1985 : 11-14).
KUHD Indonesia
diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23), yang mulai
berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari
“Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi
(pasal 131 I.S.). Wetboek van Koophandel Belanda itu berlaku mulai tanggal 1
Oktober 1838 dan 1 Januari di Limburg. Selanjutnya Wetboek van Koophandel
Belanda itu juga mangambil dari “Code du Commerce” Perancis tahun 1808, tetapi
anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam Code du Commerce Perancis
itu diambil alih oleh Wetboek van Koophandel Belanda. Ada beberapa hal yang
tidak diambil, misalnya mengenai peradilan khusus tentang
perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan (speciale
handelsrechtbanken)(H.M.N.Purwosutjipto, 1987 : 9).
Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).
Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).
3. HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Pengusaha
(pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara
bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu
orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan
yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang
disebut sebagai pembantu pengusaha.
Sebuah
perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang
pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang
pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain
disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi
dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya
hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan
handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku,
kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari
orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi
dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan
ini termasuk makelar, komissioner.
Namun,
di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang
pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika
perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang
atau pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara
itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu
pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan:
- Pembantu di dalam perusahaan
Adalah
mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah
sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan,
pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
- Pembantu di Luar
Perusahaan
Adalah
mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar
sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan
penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792
KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar, dan
komisioner.
4. PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Dalam
menjalankan usahanya tentu saja pengusaha memiliki kewajiban, disamping itu
juga memiliki hak. Berikut merupakan Hak dan Kewajiban yang dimiliki oleh
seorang pengusaha.
§ Hak Pengusaha
a)
Berhak
sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
b)
Berhak
atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
c)
Berhak
atas perlakuan yang hormat dari pekerja
d)
Berhak
melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
§ Kewajiban Pengusaha
a)
Memberikan
ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
b)
Dilarang
memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada
ijin penyimpangan
c)
Tidak
boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
d)
Bagi
perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan
perusahaan
e)
Wajib
membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
f)
Wajib
mengikut sertakan dalam program Jamsostek
5. BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Bentuk-bentuk
badan usaha secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah
pemiliknya dan status hukumnya.
§ Dari jumlah pemiliknya, terdiri
dari:
- Perusahaan perorangan
/ usaha dagang
Suatu
perusahaan yang dimiliki oleh perorangan atau seorang pengusaha, tanggung jawab
pribadi, biasanya mempunyai modal kecil atau menengah.
- Perusahaan
persekutuan
suatu perusahaan yang diimiliki oleh beberapa orang
pengusaha yang bekerja sama dalam satu persekutuan
.
§ Dari status hukumnya
a.
Perusahaan
berbadan hukum (PT)
Perusahaan
berbadan hukum adalah sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri
terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri yang
terpisah dari harta anggotanya, punya tujuan yang terpisah dari tujuan pribadi
para anggotanya dan tanggung jawab pemegang saham terbatas kepada nilai saham
yang diambilnya.
b.
Perusahan
bukan badan hukum
Harta
pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memenuhi kewajiban perusahaan
tersebut.
6. PERSEROAN TERBATAS
Badan
hukum yang didirikan dengan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi atas saham, dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan undang-undang (pasal 1 uu no. 1 tahun 1995 tentang PT).
Perseroan
terbatas terdiri dari dua kata, yakni persero dan terbatas. Persero menunjuk
pada modal PT yang terdiri dari sero-sero atau saham-saham, sedangkanterbatas
menunjuk pada tanggung jawab pemegang saham yang luasnya hanyaterbatas pada
ilai nominal semua saham yang dimiliki.
7. KOPERASI
Suatu perkumpulan yang berbadan hukum,
social, beranggotakan orang/badan hukum yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Diatur dalam Undang-Undang tentang
Koperasi No.25 Tahun 1992
8. YAYASAN
Badan hukum yang tidak mempunyai anggota
yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan social. (didirikan oleh
satu orang lebih dan berbadan hukum). Didiriakan dengan akta notaris dan
memperoleh status badan hukum setelah akte pendiriannya disahkan oleh menteri
kehakiman dan HAM.
Yayasan merupakan badan hukum, dan untuk
dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu,
yakni:
1.
Terdiri atas kekayaan yang terpisahkan
2.
Kekayaan diperuntukkan untuk mencapai
tujuan yayasan.
3.
Yyayasan mempunyai tujuan tertentu di
bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
4.
Yayasan tidak mempunyai anggota.
Organ yayasan:
Pembina, mempunyai kewenangan dan
memegang kekuasaan tertinggi. Kewenangan ini tidak diberikan kepada pengurus
ataupun pengawas.
Yang dapat diangkat sebagai anggota
Pembina adalah orang perseorangan sebagai pendiri yayasan, mereka berdasarkan
keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedekasi yang tinggi untuk
maksud dan tujuan yayasan,mengesahkan dan memeriksa laporan rahunan.
Kewajiban pokok dari Pembina adalah
mengadakan rapat umum sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, tujuannya
evaluasi tentang kekayaan, hak dan kewajiban yayasn tahun lampau.
9. BADAN USAHA MILIK NEGARA
Perusahaan
yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara. Pada umumnya perusahaan
Negara disebut badan usaha milik negara
(BUMN), terdiri darti 3 bentuk:
§ Perusahaan jawatan (perjan)
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh
pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu
merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model Perjan
karena besarnya biaya untuk memelihara Perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan :
KAI (kini menjadi PT).
§ Perusahaan umum (perum)
Perum
Perum adalah Perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi
pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, Perum dikelola
oleh Negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan
masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah
terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada public (go public) dan
statusnya diubah menjadi Persero.
Organ
perum terdiri dari direksi dan dewan pengawas yang anggotanya dingkat dan
diberhentikan oelh menteri keuangan berdasarkan usulan menteri departemen
terkait.
§ Perusahaan persero (persero)
Perusahaan perseroan (persero) adalah
BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang
seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimliki Negara, yang tujuan
utamanya mengejar keuntungan.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar