Selasa, 14 Mei 2013

HUKUM DAGANG (KUHD)

HUKUM DAGANG (KUHD)

1.      HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
Hukum dagang merupakan keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk menjalankan usaha atau perdagangan.

Menurut Prof. Subekti, S.H berpendapat bahwa :
Terdapatnya KUHD dan KUHS sekarang tidak dianggap pada tempatnya, oleh karena “Hukum Dagang” tidak lain adalah “hukum perdata” itu sendiri melainkan pengertian perekonomian. Hukum dagang dan hukum perdata bersifat asasi terbukti di dalam :
§  Pasal 1 KUHD
§  Perjanjian jual beli
§  Asuransi yang diterapkan dalam KUHD dagang
Dalam hubungan hukum dagang dan hukum perdata dibandingkan pada sistem hokum yang bersangkutan pada negara itu sendiri. Hal ini berarti bahwa yang di atur dalam KUHD sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS, bahwa kedudukan KUHD terdapat KUHS adalah sebagai hukum khusus terhadap hukum umum.

2.      BERLAKUNYA HUKUM DAGANG

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Kemudian kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga di Nederland sampai tahun 1838. Pada saat itu pemerintah Nederland menginginkan adanya Hukum Dagang sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 Kitab, tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Perkara-perkara dagang diselesaikan di muka pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland 1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun 1893 UU Kepailitan dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland dan UU Kepailitan mulai berlaku pada tahun 1896. (C.S.T. Kansil, 1985 : 11-14).
KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi (pasal 131 I.S.). Wetboek van Koophandel Belanda itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari di Limburg. Selanjutnya Wetboek van Koophandel Belanda itu juga mangambil dari “Code du Commerce” Perancis tahun 1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam Code du Commerce Perancis itu diambil alih oleh Wetboek van Koophandel Belanda. Ada beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai peradilan khusus tentang perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan (speciale handelsrechtbanken)(H.M.N.Purwosutjipto, 1987 : 9).
Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).

3.      HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA

Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha.
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang atau pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan:
  • Pembantu di dalam perusahaan
Adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
  •  Pembantu di Luar Perusahaan
Adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.

4.      PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Dalam menjalankan usahanya tentu saja pengusaha memiliki kewajiban, disamping itu juga memiliki hak. Berikut merupakan Hak dan Kewajiban yang dimiliki oleh seorang pengusaha.
§  Hak Pengusaha
a)      Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
b)      Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
c)      Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
d)     Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
§  Kewajiban Pengusaha
a)      Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
b)      Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
c)      Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
d)     Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
e)      Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
f)       Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
5.      BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

Bentuk-bentuk badan usaha secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan status hukumnya.
§  Dari jumlah pemiliknya, terdiri dari:
    1. Perusahaan perorangan / usaha dagang
Suatu perusahaan yang dimiliki oleh perorangan atau seorang pengusaha, tanggung jawab pribadi, biasanya mempunyai modal kecil atau menengah.
    1. Perusahaan persekutuan
suatu perusahaan yang diimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam satu persekutuan
.
§  Dari status hukumnya
a.      Perusahaan berbadan hukum (PT)
Perusahaan berbadan hukum adalah sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri yang terpisah dari harta anggotanya, punya tujuan yang terpisah dari tujuan pribadi para anggotanya dan tanggung jawab pemegang saham terbatas kepada nilai saham yang diambilnya.
b.      Perusahan bukan badan hukum
Harta pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memenuhi kewajiban perusahaan tersebut.
6.      PERSEROAN TERBATAS
Badan hukum yang didirikan dengan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang (pasal 1 uu no. 1 tahun 1995 tentang PT).
Perseroan terbatas terdiri dari dua kata, yakni persero dan terbatas. Persero menunjuk pada modal PT yang terdiri dari sero-sero atau saham-saham, sedangkanterbatas menunjuk pada tanggung jawab pemegang saham yang luasnya hanyaterbatas pada ilai nominal semua saham yang dimiliki.
7.      KOPERASI
Suatu perkumpulan yang berbadan hukum, social, beranggotakan orang/badan hukum yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Diatur dalam Undang-Undang tentang Koperasi No.25 Tahun 1992
8.      YAYASAN
Badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan social. (didirikan oleh satu orang lebih dan berbadan hukum). Didiriakan dengan akta notaris dan memperoleh status badan hukum setelah akte pendiriannya disahkan oleh menteri kehakiman dan HAM.
Yayasan merupakan badan hukum, dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, yakni:
1.      Terdiri atas kekayaan yang terpisahkan
2.      Kekayaan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
3.      Yyayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
4.      Yayasan tidak mempunyai anggota.

Organ yayasan:
Pembina, mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi. Kewenangan ini tidak diberikan kepada pengurus ataupun pengawas.
Yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah orang perseorangan sebagai pendiri yayasan, mereka berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedekasi yang tinggi untuk maksud dan tujuan yayasan,mengesahkan dan memeriksa laporan rahunan.
Kewajiban pokok dari Pembina adalah mengadakan rapat umum sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, tujuannya evaluasi tentang kekayaan, hak dan kewajiban yayasn tahun lampau.
9.      BADAN USAHA MILIK NEGARA
Perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara. Pada umumnya perusahaan Negara  disebut badan usaha milik negara (BUMN), terdiri darti 3 bentuk:
§  Perusahaan jawatan (perjan)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model Perjan karena besarnya biaya untuk memelihara Perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan : KAI (kini menjadi PT).
§  Perusahaan umum (perum)
Perum Perum adalah Perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, Perum dikelola oleh Negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada public (go public) dan statusnya diubah menjadi Persero.
Organ perum terdiri dari direksi dan dewan pengawas yang anggotanya dingkat dan diberhentikan oelh menteri keuangan berdasarkan usulan menteri departemen terkait.
§  Perusahaan persero (persero)
Perusahaan perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimliki Negara, yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.


REFERENSI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar