HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
1. PENGERTIAN
Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’
atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR),
yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk
atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati
secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur
dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia.
2. PRINSIP-PRINSIP HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
§ Prinsip
Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
§ Prinsip
Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
§ Prinsip
Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat
manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
§ Prinsip
Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan
individu dan masyarakat.
3. KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
Berdasarkan
WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
a) Hak
Cipta (copy
rights)
b) Hak
Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
- Paten;
- Desain
Industri (Industrial designs);
- Merek;
- Penanggulangan
praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
- Desain tata
letak sirkuit terpadu (integrated circuit);
- Rahasia dagang
(trade secret);
4. DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
DI INDONESIA
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan
intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
§ Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta;
§ Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang
Paten;
§ Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang
Merek;
§ Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Varietas Tanaman;
§ Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Rahasia Dagang;
§ Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang
Desain Industri;
§ Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Dasar hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur
dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini
melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak komputer, buku
pedoman penggunaan program atau piranti lunak komputer dan buku-buku (sejenis)
lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai
Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini juga mencakup :
·
Program
atau Piranti lunak komputer, buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak komputer,
dan buku-buku sejenis lainnya.
·
Dari warga Negara atau mereka yang bertempat
tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau
·
Untuk mana warga Negara atau mereka yang
bertempat tinggal atau berkedudukan di
Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK
CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak
langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan
lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau
berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu;
·
Program atau piranti lunak komputer, buku pedoman
penggunaan program atau piranti lunak komputer dan buku-buku sejenis lainnya
yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.
Para anggota BSA termasuk ADOBE, AutoDesk, Bently, CNC Software, Lotus Development, Microsoft,
Novell, Symantec, dan Santa Cruz Operation adalah perusahaan-perusahaan
pencipta program ataupiranti lunak komputer untuk komputer pribadi (PC)
terkemuka didunia, dan juga adalah badan hukum Amerika Serikat yang
berkedudukan di Amerika Serikat. Oleh karena itu program atau piranti lunak komputer,
buku-buku pedoman penggunaan programataupiranti lunak komputer dan buku-buku
sejenis lainnya ciptaan perusahaan-perusahaan tersebut dilindungi pula oleh
UNDANG-UNDANG HAK CIPTA INDONESIA.
Jika seseorang melakukan suatu pelanggaran
terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan tuntutan
pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan melanggar hak cipta
pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniru atau menyalin,
menerbitkan atau menyiarkan, memperdagangkanataumengedarkan atau menjual
karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta
(produk-produk bajakan) maka anda telah melakukan tindak pidana yang dikenakan
sanksi-sanksi pidana sebagai berikut,
KETENTUAN
PIDANA
PASAL
72
§ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49
dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1
(satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah),
atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak
Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
§ Barang siapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang
hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
§ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
§ Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
§ Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal
19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima
puluh juta rupiah).
§ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima
puluh juta rupiah).
§ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta
rupiah).
§ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta
rupiah).
§ Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 28
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).
Disamping itu, anda dan atau perusahaan anda
juga dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang atau pemilik hak cipta itu,
yang dapat menuntut ganti rugi dan atau memohon pengadilan untuk menyita
produk-produk bajakan tersebut dan memerintahkan anda atau perusahaan anda
menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu.
5. HAK CIPTA
Hak
cipta adalah hak eksklusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Hak
cipta terdiri atas hak ekonomi (economic righst) dan hak moral (moral rights).
Hak
ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk
hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta
atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun,
walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Hak
cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik
seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian
tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Hak
cipta yang dimiliki oleh ahli waris atau penerima wasiat tidak dapat disita
kecuali jika hak tersebut diperoleh secara melawan hukum.
Menurut
Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
§ Buku,
program, dam semua hasil karya tulis lain;
§ Ceramah,
kuliah , pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
§ Alat
peraga yang dibuat untuk kepentinga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
§ Lagu
atau musik dengan atau tanpa teks;
§ Drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
§ Seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, senia ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
§ Arsitektur;
§ Peta;
§ Seni
batik;
§ Fotografi;
§ Sinematografi;
§ Terjemahan,
tasir, saduran, bung rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
Dalam
Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan berdasarkan jenis ciptaan. Hak
cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50
tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika pencipta terdiri dari dua atau
lebih, hak cipta berlaku sampai 50 tahun setelah pencipta terakhir meninggal
dunia. (ex: buku, lagu, drama, seni rupa, dll). Hak cipta dimiliki oleh suatu
badan hukum berlau selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. (ex: program
komputer, fotografi, dll)
Untuk
perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama50 tahun sejak pertama
kali diterbitkan. Untuk penciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan peninggalan
sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu
berlaku tanpa batas waktu. Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh
negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan
sudah diterbitkan tidak diketahiu pencipta dan penerbitnya dipegang oleh
negara, dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali
diketahui secara umum.
Untuk
ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka
waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Pemegang
hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat
perjanjian lisensi untuk melakukan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi
dan berlaku di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Pemegang
hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas
pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau
hasil perbanyakan ciptaan itu.
Pelanggaran
terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor
19 tentang Hak Cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh
negara untuk dimusnahkan.
6. HAK PATEN
Paten
merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Adapun
invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan
masalah yan spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk
atau proses.
Paten
diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah insentif serta dapat
diterapkan dalam industri. Invensi diaanggap baru jika pada tanggal penerimaan
invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
Invensi
berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis
disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat
memperoleh perlindungan hukun dalam bentuk paten sederhana.
Berdasarkan
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk
jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka itu
tidak dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten seerhana diberikan jangka waktu
10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak
dapat diperpanjang.
Paten
diberikan berdasarkan permohonan dan setiap permohonan hanya dapat diajukan
untuk satu invensiatau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi.
Dengan demikian, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada
Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM. Namun, permohonan
dapat diubah dari paten menjadi paten sederhana.
Berdasarkan
Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten dapat dialihkan
baik seliruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian
tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
dengan pencatatan oleh derektorat jendral pengalihan paten.
7. HAK MERK
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan
digunakan dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak
merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kapada pemilik merek yang
terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
Jenis-jenis
merek dapat dibagi menjadi merk dagang, merek jasa dan merek kolektif.
Merek
terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang denga
jangka waktu yang sama.
Hak
merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pawarisan, hibah, wasiat,
perjanjian atau seba-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
Penghapusan
pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa
direktorat jendral berasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan atau
pihak ketiga dalam bentuk gugatankepada pengadilan niaga.
Pemilik
merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak
menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannyauntuk barang atau jasa yang sejenis, berupa gugatan ganti rugi
dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek
tersebut. Sanksi yang dikenakan terhadap masalah merek berupa pidana dan denda.
8. DESAIN INDUSTRI
Desain
industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisigaris
atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentul 3D
atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau
2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan.
Hak
ini diberikan untuk desain industri yang baru, yaitu tanggal penerimaan desain
industri itidak sama dengan pengungkapan yang telah ad sebelumnya.
Jangka
waktu perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak
tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan diberitakan
dalam berita resmi desain industri.
Setiap
hak desain industri diberikan atas dasar permohonan ke Direktorat Jendral
Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Pengalihan
hak ini dapat dilakukan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis
dan sebab lain yang dibenarkan perundang-undangan dan wajib dicatat dalam
daftar umum desain industri. Desain industri terdaftar hanya dapat dibatalkan
atas permintaan pemegang lisensi. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain
industri berupa pidana dan denda.
9. RAHASIA DAGANG
Rahasia
dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan
usaha dan dijaga keerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Perlindungan
rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan,
atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai
ekonomi dan tidak diketahui oleh nasyarakat.
Syarat
pengajuan perlindungan sebagai HAKI, meliputi prinsip perlindungan otomatis dan
perlindungan yang diberikan selama kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI berhak
menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya atau memberikan lisensi
atau melarang pihak lain untuk menggunakannya.
Jangka
waktu perlindungan rahasia dagang adalah sampai dengan masa dimana rahasia itu
menjadi milik publik.
Dalam
Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hak
rahasia dagang dapt beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian,
dan sebab lain yang dibenaran oleh undang-undang. Pengalihan harus disertau
dengan pengalihan dokumen-dokumen yang menunjukan terjadinya pengalihan rahasia
dagang. Sanksi yang diberikan untuk masalah rahasia dagang berupa pidana dan
denda.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar