ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)
1.
PERKEMBANGAN
DANA PEMBANGUNAN INDONESIA
1.1. Definisi
APBN:
Adalah
suatu daftar atau penjelasan terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran
negara dalam jangka waktu satu tahun yang ditetapkan dengan Undang-undang,
serta dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
1.2. Masa
berlaku APBN :
APBN
Indonesia mulai tahun 2000 ditetapkan berlaku mulai 1 Januari sampai
dengan 31 Desember tahun yang sedang berjalan. Sebelum tahun 2000 APBN
berlaku mulai 1 April sampai dengan 30 Maret tahun berikutnya.
1.3. Fungsi
APBN:
Fungsi
Alokasi : Berkaitan dengan penggunaan sumber-sumber penerimaan negara untuk
membiayai belanja negara.
Fungsi
Distribusi : Berkaitan dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Pemerataan kesejahteraan dapat terwujud jika pemanfaatan penerimaan negara
dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Fungsi
Stabilitas : Berkaitan dengan pengaturan perekonomian nasional agar tetap
seimbang, yaitu permintaan agregat (keseluruhan) sama dengan penawaran agregat.
APBN bagi pemerintah sebagai instrumen pengendali perekonomian, baik dalam
kondisi perekonomian yang stabil, depresi ataupun inflasi.
1.4. Tujuan
penyusunan APBN
·
Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban
pemerintah kepada DPR dan rakyat
·
Meningkatkan koordinasi dalam lingkungan
pemerintah
·
Membantu pemeritah mencapai tujuan kebijakan
fiskal
·
Memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas
belanja negara
·
Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan
dalam menyediakan barang dan jasa publik.
1.5. Dari segi
perencanaan pembangunan di Indonesia, APBN adalah merupakan konsep perencanaan
pembangunan yang memiliki jangka pendek, karena itulah APBN selalu disusun
setiap tahun. Seperti namanya, maka secara garis besar APBN terdiri dari
pos-pos seperti dibawah ini :
1.5.1.
Dari sisi penerimaan, terdiri dari pos
penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan
1.5.2.
Dari sisi pengeluaran terdiri dari pos
pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan
APBN disusun agar pengalokasian dana
pembangunan dapat berjalan dengan memperhatikan prinsip berimbang dan dinamis.
Hal tersebut perlu diperhatikan mengingat tabungan pemerintah yang berasal dari
selisih antara penerimaan dalam negeri dengan pengeluran rutin, belum
sepenuhnya menutupi kebutuhan biaya pembangunan di Indonesia. Meskipun dari
PELITA ke PELITA jumlah tabungan pemerintah sebagai sumber pembiayaan
pembangunan terbesar, terus mengalami peningkatan, namun kontribusinya terhadap
keseluruhan dana pembangunan yang dibutuhkan masih jauh dari yang diharapkan.
Dengan kata lain ketergantungan dana pembagunan terhadap sumber lain, dalam hal
ini pinjaman luar negeri, masih cukup besar. Namun demikian mulai tahun
terakhir PELITA I, prosentase tabungan pemerintah sudah mulai lebih besar
dibanding pinjaman luar negeri. Hal ini tidak terlepas dari peranan sektor
migas yang saat itu sangat dominan. serta dengan dukungan beberapa
kebijaksanaan pemerintah dalam masalah perpajakan dan upaya peningkatan
penerimaan negara lainnya. Untuk menghindari terjadinya defisit anggaran
pembangunan, Indonesia masih mengupayakan sumber dana dari luar negeri, dan
meskipun IGGI ( Inter Govermmental Group on Indonesia ) bukan lagi menjadi
forum internasional yang secara formal membantu pembiayaan pembangunan di
Indonesia, namun dengan lahimya CGI ( Consoltative Group on Indonesia )
kebutuhan pinjaman luar negeri sebagai dana pembangunan masih dapat diharapkan.
Yang perlu diingat, bahwa sebaiknya pinjaman tersebut ditempatkan sebagai
pelengkap pembangunan dan peran tabungan pemerintahlah yang tetap harus
dominan, bukan sebaliknya
2.
PERKIRAAN
PENERIMAAN NEGARA
Secara
garis besar sumber penerimaan negara berasal dari :
·
Penerimaan dalam negeri
·
Penerimaan Pembangunan
2.1. Penerimaan
dalam negeri
Penerimaan dalam negeri untuk tahun-tahun awal
setelah masa pemerintahan Orde baru masih cukup menguntungkan pada penerimaan
dari ekpor minyak bumi dan gas alam. Hal ini dapat dilihat dalam Tabel berikut ini :
Periode
|
Penerimaan dari sektor migas
|
Penerimaan dari sektor non-migas
|
Penerimaan bukan pajak
|
Penerimaan total
|
PELITA I
1969/70 – 1073/74
|
35,7 %
|
59,3 %
|
5,0 %
|
100 %
|
PELITA II
1974/75 – 1978/79
|
55,1
|
40,7
|
4,2
|
100
|
PELITA III
1979/80 – 1983/84
|
67,2
|
29,6
|
3,2
|
100
|
Penerimaan
Dalam Negeri, berasal dari :
·
Penerimaan Pajak.
Penerimaan pajak yang masuk pos penerimaan
pemerintah pusat, meliputi : Pajak Dalam Negeri, (PPh, PPN, PPnBM, PBB, BPHTB,
Cukai, dan pajak lain. Pajak Perdagangan Internasional, (penerimaan bea masuk
dan pajak/pungutan ekspor)
·
Penerimaan Negara
Bukan Pajak.
Penerimaan sumber daya alam yang merupakan
hasil pengelolaan kekayaan alam. Penerimaan atas laba BUMN, sesuai dengan
besarnya kepemilikan saham BUMN PNBP lain, seperti pungutan yang dikelola
Kementrian atau lembaga yang berhubungan dengan pelayanan umum
·
Hibah
Adalah semua
penerimaan negara yang berasal dari sumbangan pihak swasta dalam negeri dan
pemerintah daerah serta pihak swasta luar negeri dan pemerintah luar negeri
yang tidak perlu dibayar kembali dan tidak mengikat, tidak secara
terus-menerus, dan dialokasikan untuk kegiatan tertentu sesuai Nota Kesepahaman
(Memorandum of Understanding).
2.2. Penerimaan
pembangunan
Meskipun telah
ditempuh berbagai upaya untuk meningkatkan tabungan pemerintah, namun karena
laju pembangunan yang demikian cepat, maka dana tersebut masih perlu dilengkapi
dengan dan
ditunjang dengan dana yang berasal dari luar negeri. Meskipun untuk selanjutnya
bantuan luar negeri (hutang bagi Indonesia) tersebut makin meningkat jumlahnya,
namun selalu diupayakan suatu mekanisme pemanfaatan dengan prioritas
sektor-sektor yang lebih produktif. Dengan demikian bantuan luar negeri
tersebut dapat dikelola dengan baik (terutama dalam hal pengembalian cicilan
pokok dan
bunganya).
3.
PERKIRAAN
PENGELUARAN
Pengeluaran Pemerintah Pusat, terdiri :
3.1. Belanja Pegawai, (PNS, TNI, POLRI, Pensiunan)
3.2. Belanja Barang, dialokasikan untuk ; Mempertahankan
fungsi pelayanan public, Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan
barang dan jasa, perjalanan dinas,pemeliharaan aset Negara, Mendukung kegiatan
pemerintahan
3.3. Belanja Modal, Yaitu belanja yang digunakan untuk membiayai
pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan, mesin, gedung, jaringan, dan
sarana fisik lain
3.4. Pembayaran Bunga
Utang, Pembayaran utang
dalam negeri dipengaruhi oleh tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia
(SBI), Pembayaran utang luar negeri bersumber dari pinjaman bilateral,
multilateral, fasilitas kredit eskpor, dan pinjaman lain.
3.5. Belanja Subsidi, Digunakan untuk menjaga stabilitas harga,
membantu masyarakat kurang mampu, membantu usaha skala mikro dan menengah, BUMN
, membantu BUMN yang melaksanakan pelayanan umum
3.6. Belanja Hibah, Merupakan transfer uang, barang, jasa yang
bersifat tidak wajib kepada pemerintah daerah, BUMN, BUMD, negara lain, atau
organisasi internasional
3.7. Bantuan Sosial, Diberikan dalam bentuk transfer uang atau
barang kepada masyarakat melalui lembaga nirlaba (sosial) untuk melindungi
resiko sosial.
3.8. Belanja Daerah
Dana Perimbangan, meliputi : Dana Bagi Hasil
(DBH), yaitu dana bagian daerah yang bersumber dari penerimaan daerah, baik
pajak maupun sumber daya alam (dalam bentuk prosentase), Dana Alokasi Umum
(DAU), yaitu instrumen yang bersifat umum (block grant) guna mengatasi
ketimpangan fiskal antar daerah untuk pemerataan kemampuan keuangan antar
daerah, Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu instrumen transfer bersifat khusus (specific
grant) untuk membiayai kebutuhan khusus daerah dan atau nasional
Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian, Dana
Otonomi Khusus diberikan kepada daerah-daerah yang masih tertinggal untuk
pembiayaan pendidikan, kesehatan, dll, Dana Penyesuaian, diberikan kepada
daerah yang menerima DAU lebih kecil dari tahun sebelumnya.
4.
DASAR
PERHITUNGAN PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA
Untuk memperoleh hasil perkiraan penerimaan
negara. ada beberapa hal pokok yang harus diperhatikan. Hal-hal tersebut adalah
:
4.1. Penerimaan Dalam Negeri dari migas
Faktor-faktor
yang dipertimbangkan adalah :
-Produksi
minyak rata-rata per hari
-Harga
rata-rata ekspor minyak mentah
4.2. Penerimaan dalam negeri di luar migas
Faktor-faktor
yang dipertimbangkan adalah :
-Pajak penghasilan
-Pajak pertambahan nilai
-Bea masuk
-Cukai
-Pajak ekspor
-Pajak bumi dan bangunan
-Bea materai
-Pajak lainnya
-Penerimaan bukan pajak
-Penerimaan dari hasil penjualan BBM
4.3. Penerimaan Pembangunan
Terdiri
dari penerimaan bantuan program dan bantuan proyek
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar