Jumat, 08 Juni 2012

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)


ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)
1.       PERKEMBANGAN DANA PEMBANGUNAN INDONESIA
1.1. Definisi APBN:
Adalah suatu daftar atau penjelasan terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun yang ditetapkan dengan Undang-undang, serta dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
1.2. Masa berlaku APBN :
APBN Indonesia mulai tahun 2000 ditetapkan  berlaku mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang sedang berjalan. Sebelum tahun 2000 APBN  berlaku  mulai 1 April sampai dengan 30 Maret tahun berikutnya.
1.3. Fungsi APBN:
Fungsi Alokasi : Berkaitan dengan penggunaan sumber-sumber penerimaan negara untuk membiayai belanja negara.
Fungsi Distribusi : Berkaitan dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat.  Pemerataan kesejahteraan dapat terwujud jika pemanfaatan penerimaan negara dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Fungsi Stabilitas : Berkaitan dengan pengaturan perekonomian nasional agar tetap seimbang, yaitu permintaan agregat (keseluruhan) sama dengan penawaran agregat. APBN bagi pemerintah sebagai instrumen pengendali perekonomian, baik dalam kondisi perekonomian yang stabil, depresi ataupun inflasi.
1.4. Tujuan penyusunan APBN
·         Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan rakyat
·         Meningkatkan koordinasi dalam lingkungan pemerintah
·         Membantu pemeritah mencapai tujuan kebijakan fiskal
·         Memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja negara
·         Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik.
1.5. Dari segi perencanaan pembangunan di Indonesia, APBN adalah merupakan konsep perencanaan pembangunan yang memiliki jangka pendek, karena itulah APBN selalu disusun setiap tahun. Seperti namanya, maka secara garis besar APBN terdiri dari pos-pos seperti dibawah ini :
1.5.1.        Dari sisi penerimaan, terdiri dari pos penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan
1.5.2.        Dari sisi pengeluaran terdiri dari pos pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan
APBN disusun agar pengalokasian dana pembangunan dapat berjalan dengan memperhatikan prinsip berimbang dan dinamis. Hal tersebut perlu diperhatikan mengingat tabungan pemerintah yang berasal dari selisih antara penerimaan dalam negeri dengan pengeluran rutin, belum sepenuhnya menutupi kebutuhan biaya pembangunan di Indonesia. Meskipun dari PELITA ke PELITA jumlah tabungan pemerintah sebagai sumber pembiayaan pembangunan terbesar, terus mengalami peningkatan, namun kontribusinya terhadap keseluruhan dana pembangunan yang dibutuhkan masih jauh dari yang diharapkan. Dengan kata lain ketergantungan dana pembagunan terhadap sumber lain, dalam hal ini pinjaman luar negeri, masih cukup besar. Namun demikian mulai tahun terakhir PELITA I, prosentase tabungan pemerintah sudah mulai lebih besar dibanding pinjaman luar negeri. Hal ini tidak terlepas dari peranan sektor migas yang saat itu sangat dominan. serta dengan dukungan beberapa kebijaksanaan pemerintah dalam masalah perpajakan dan upaya peningkatan penerimaan negara lainnya. Untuk menghindari terjadinya defisit anggaran pembangunan, Indonesia masih mengupayakan sumber dana dari luar negeri, dan meskipun IGGI ( Inter Govermmental Group on Indonesia ) bukan lagi menjadi forum internasional yang secara formal membantu pembiayaan pembangunan di Indonesia, namun dengan lahimya CGI ( Consoltative Group on Indonesia ) kebutuhan pinjaman luar negeri sebagai dana pembangunan masih dapat diharapkan. Yang perlu diingat, bahwa sebaiknya pinjaman tersebut ditempatkan sebagai pelengkap pembangunan dan peran tabungan pemerintahlah yang tetap harus dominan, bukan sebaliknya
2.       PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA
Secara garis besar sumber penerimaan negara berasal dari :
·         Penerimaan dalam negeri
·         Penerimaan Pembangunan

2.1. Penerimaan dalam negeri
Penerimaan dalam negeri untuk tahun-tahun awal setelah masa pemerintahan Orde baru masih cukup menguntungkan pada penerimaan dari ekpor minyak bumi dan gas alam. Hal ini dapat dilihat dalam Tabel berikut ini :

Periode
Penerimaan dari sektor migas
Penerimaan dari sektor non-migas
Penerimaan bukan pajak
Penerimaan total
PELITA I
1969/70 – 1073/74
35,7 %
59,3 %
5,0 %
100 %
PELITA II
1974/75 – 1978/79
55,1
40,7
4,2
100
PELITA III
1979/80 – 1983/84
67,2
29,6
3,2
100


Penerimaan Dalam Negeri, berasal dari :
·         Penerimaan Pajak.
Penerimaan pajak yang masuk pos penerimaan pemerintah pusat, meliputi : Pajak Dalam Negeri, (PPh, PPN, PPnBM, PBB, BPHTB, Cukai, dan pajak lain. Pajak Perdagangan Internasional, (penerimaan bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
·         Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Penerimaan sumber daya alam yang merupakan hasil pengelolaan kekayaan alam. Penerimaan atas laba BUMN, sesuai dengan besarnya kepemilikan saham BUMN PNBP lain, seperti pungutan yang dikelola Kementrian atau lembaga yang berhubungan dengan pelayanan umum
·         Hibah
Adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan pihak swasta dalam negeri dan pemerintah daerah serta pihak swasta luar negeri dan pemerintah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali dan tidak mengikat, tidak secara terus-menerus, dan dialokasikan untuk kegiatan tertentu sesuai Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding).

2.2. Penerimaan pembangunan

Meskipun telah ditempuh berbagai upaya untuk meningkatkan tabungan pemerintah, namun karena laju pembangunan yang demikian cepat, maka dana tersebut masih perlu dilengkapi dengan dan ditunjang dengan dana yang berasal dari luar negeri. Meskipun untuk selanjutnya bantuan luar negeri (hutang bagi Indonesia) tersebut makin meningkat jumlahnya, namun selalu diupayakan suatu mekanisme pemanfaatan dengan prioritas sektor-sektor yang lebih produktif. Dengan demikian bantuan luar negeri tersebut dapat dikelola dengan baik (terutama dalam hal pengembalian cicilan pokok dan bunganya).

3.       PERKIRAAN PENGELUARAN
Pengeluaran Pemerintah Pusat, terdiri :
3.1. Belanja Pegawai, (PNS, TNI, POLRI, Pensiunan)
3.2. Belanja Barang, dialokasikan untuk ; Mempertahankan fungsi pelayanan public, Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas,pemeliharaan aset Negara, Mendukung kegiatan pemerintahan
3.3. Belanja Modal, Yaitu belanja yang digunakan untuk membiayai pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan, mesin, gedung, jaringan, dan sarana fisik lain
3.4. Pembayaran Bunga Utang, Pembayaran utang dalam negeri dipengaruhi oleh tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Pembayaran utang luar negeri bersumber dari pinjaman bilateral, multilateral, fasilitas kredit eskpor, dan pinjaman lain.
3.5. Belanja Subsidi, Digunakan untuk menjaga stabilitas harga, membantu masyarakat kurang mampu, membantu usaha skala mikro dan menengah, BUMN , membantu BUMN yang melaksanakan pelayanan umum
3.6. Belanja Hibah, Merupakan transfer uang, barang, jasa yang bersifat tidak wajib kepada pemerintah daerah, BUMN, BUMD, negara lain, atau organisasi internasional
3.7. Bantuan Sosial, Diberikan dalam bentuk transfer uang atau barang kepada masyarakat melalui lembaga nirlaba (sosial) untuk melindungi resiko sosial.
3.8. Belanja Daerah
Dana Perimbangan, meliputi : Dana Bagi Hasil (DBH), yaitu dana bagian daerah yang bersumber dari penerimaan daerah, baik pajak maupun sumber daya alam (dalam bentuk prosentase), Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu instrumen yang bersifat umum (block grant) guna mengatasi ketimpangan fiskal antar daerah untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah, Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu instrumen transfer bersifat khusus (specific grant) untuk membiayai kebutuhan khusus daerah dan atau nasional
Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian, Dana Otonomi Khusus diberikan kepada daerah-daerah yang masih tertinggal untuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, dll, Dana Penyesuaian, diberikan kepada daerah yang menerima DAU lebih kecil dari tahun sebelumnya.

4.       DASAR PERHITUNGAN PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA
Untuk memperoleh hasil perkiraan penerimaan negara. ada beberapa hal pokok yang harus diperhatikan. Hal-hal tersebut adalah :
4.1. Penerimaan Dalam Negeri dari migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
-Produksi minyak rata-rata per hari
-Harga rata-rata ekspor minyak mentah

4.2. Penerimaan dalam negeri di luar migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
-Pajak penghasilan
-Pajak pertambahan nilai
-Bea masuk
-Cukai
-Pajak ekspor
-Pajak bumi dan bangunan
-Bea materai
-Pajak lainnya
-Penerimaan bukan pajak
-Penerimaan dari hasil penjualan BBM

4.3. Penerimaan Pembangunan
Terdiri dari penerimaan bantuan program dan bantuan proyek

REFERENSI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar