INVESTASI DAN
PENANAMAN MODAL
1.
INVESTASI
1.1. Pengertian Investasi
Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk
produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel
kereta api atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus
PDB = C + I + G + (X-M)
.
Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential
(seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru). Investasi
adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i)
. Suatu pertambahan pada pendapatan akan
mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi
akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal
dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih
untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan
suatu biaya
kesempatan dari investasi dana tersebut daripada
meminjamkan untuk mendapatkan bunga.
Adanya penanaman modal atau investasi bukan
merupakan syarat mutlak dalam menciptakan pembangunan. Banyak orang berpendapat
bahwa modal memegang peranan penting dan paling menentukan dalam menciptakan
pembangunan ekonomi. Tetapi telah disadari oleh sebagian kalangan bahwa
factor-faktor penunjang lain ikut berperan dalam suksesnya pembangunan, seperti
: tenaga ahli dalam berbagai bidang, terdapatnya usahawan yang cukup, system
pemerintahan yang efisien, nilai kesanggupan dalam menciptakan dan menggunakan
teknologi yang lebih modern serta sikap atau perilaku masyarakat itu sendiri.
Modal bukanlah suatu kunci sukses dalam penentu pembangunan ekonomi melainkan
sebagai faktor pendorong pembangunan ekonomi.
Namun menurut para ahli ekonomi, investasi
memiliki kedudukan yang khusus dalam pembangunan. Pendapat ini didasarkan pada
ketersediaan modal untuk menciptakan faktor-faktor lain yang penting dalam
pembangunan. Administrasi pemerintahan yang efisien, modernisasi sector
indutri, dan pengembangan sector pertanian memerlukan tenaga administrative,
tenaga ahli dan tenaga usahawan yang diperlukan, pengembangan prasarana.
Tersedianya modal yang cukup dapat membantu terciptanya faktor-faktor tersebut.
Faktor-faktor utama yang menentukan tingkat
investasi sebagai berikut :
a. Tingkat keuntungan investasi yang akan
diperoleh
b. Tingkat bunga
c. Ramalan mengenai ekonomi dimasa depan
d. Kemajuan teknologi
e. Tingkat pendapatan nasional dan setiap
tingkat perubahannya
f. Keuntungan yang diperoleh perusahaan-perusahaan
1.2. Bentuk-bentuk Investasi
·
Investasi tanah - diharapkan dengan bertambahnya populasi dan penggunaan
tanah; harga tanah akan meningkat di masa depan.
·
Investasi pendidikan - dengan bertambahnya pengetahuan dan keahlian,
diharapkan pencarian kerja dan pendapatan lebih besar.
·
Investasi saham - diharapkan perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil kerja atau penelitian.
1.3. Peranan modal dalam meningkatkan PNB
Peranan penanaman
modal dalam meningkatkan PNB (Pendapatan Nasional Bruto) itu sangat penting,
karena Indikator utama didalam PNB adalah untuk mengukur tingkat kesehatan
ekonomi suatu kawasan. Cara mengukurnya itu, yaitu menurut besarnya perubahan
PNB itu sendiri. Peningkatan PNB itu dapat dilakukan dengan berinvestasi /
penanaman modal dalam negeri dan modal sendiri ataupun modal bersama. Maka dari
itu peranan penanaman modal sangat penting sekali dalam meningkatkan PNB,
karena penanaman modal dapat mempermudah jalannya fungsi PNB.
2. PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
2.1.
Arti Peranan
Investasi Dalam Negeri
Penanaman modal dalam negeri adalah penanaman modal dalam Negara
itu sendiri, dengan modal sendiri dan tingkat tabungan harus tinggi.
Adapula pengertian menurut UU No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman
Modal Asing :
1. Yang dimaksud dalam Undang-Undang ini dengan “Modal Dalam Negeri” ialah :
Bagian daripada kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda, baik yang dimiliki oleh Negara maupun swasta nasional atau swasta asing yang berdomisili di Indonesia, yang disishkan atau disediakan guna menjalankan sesuatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan-ketentuan pasal 2 Undang-Undang No. 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing.
1. Yang dimaksud dalam Undang-Undang ini dengan “Modal Dalam Negeri” ialah :
Bagian daripada kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda, baik yang dimiliki oleh Negara maupun swasta nasional atau swasta asing yang berdomisili di Indonesia, yang disishkan atau disediakan guna menjalankan sesuatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan-ketentuan pasal 2 Undang-Undang No. 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing.
2. Pihak swasta yang memiliki modal dalam negeri tersebut dalam
ayat 1 pasal ini terdiri atas perorangan atau / dan badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 2 Penanaman Modal Dalam Negeri ialah penggunaan daripada
kekayaan seperti tersebut pada pasal 1, baik secara langsung maupun secara
tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan
ketentuan-ketentuan Undang-Undang.-
2.2.
Fungsi dan
Kedudukan
Penanaman modal atau invetasi berperan dan berpengaruh pada proses
pembangunan dan pendapatan Negara. Semakin tinggi akan investasi yang diberikan
maka makin meningkatkan banyaknya pendapatan nasional.
Sedangkan kedudukan penanaman modal dalam negeri yang terpenting
adalah pendapatan nasional, karena dapat memanfaatkan kekayaan yang dimiliki
oleh pihak Negara tersebut. Dapat juga bekerjasama dengan Negara satu sama lain
agar memperoleh keuntungsn lebih besar, dengan menanamkan modal pada Negara
yang bekerjasama dengan Negara tersebut. Keuntungan dari hasil penanaman modal
dipergunakan untuk meningkatkan pendapatan nasional suatu Negara.
Penanaman modal
atau investasi berperan dan berpengaruh pada proses pembangunan dan pendapatan
negara. Semakin tinggi investasi yang akan kita berikan maka semakin meningkat
pula pendapatan nasional. Kedudukan Penanaman modal dalam negri yang terpenting
adalah pendapatan nasiona, karena dapat memanfaatkan kekayaan yang dimiliki
oleh pihak dari negara tersebut. Dapat juga bekerjasama dengan negara-negara
satu sama lainagar dapat memperoleh keuntungan yang lebih besar, dengan
menanamkan modal pada negara yang bekerja sama dengan negara tersebut.
Keuntungan dari hasil penanaman modal dipergunakan untuk meningkatkan
pendapatan nasional suatu negara.
2.3.
Perkembangan
Perkembangan
penanaman modal dalam negri akan berkembang dan tumbuh menjadi lebih baik. Jika
suatu negara dapat memanfaatkan kekayaan alam yang mereka miliki dengan
melakukan suatu bidang usaha yang dapat meningkatkan pendapatan nasional suatu
negara dengan cara penggabungan semua faktor-faktor produksi. Prospek penanaman
modal dalam negri sebenernya bila pemerintah dan bagian-bagian yang
mengurusi tersebut dapat mengelolanya akan lebih baik dan berkembang penanaman
modal domestik dibandingkan penanaman modal asing.
3. PENANAMAN MODAL ASING
3.1.
Investasi Asing
Menurut
Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa pengertian penanaman modal
asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara
langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan
Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia,
dalam arti bahwa pemilik modal secara langgsung siap menerima resiko dari
setiap penanaman modal tersebut.
Pengertian modal
asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
1. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
1. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
2. Alat-alat
untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan
bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama
alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
3. Bagian dari
hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer,
tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
3.2. Investasi Ditinjau Dari Segi
Hukum
Sebenarnya
perkembangan investasi asing di Indonesia telah dimulai sejak Indonesia
memproklamirkan kemerdekaannya. Penanaman modal asing pertama kali diajukan
pada tahun 1952 pada masa Kabinet Alisastroamidjojo, tetapi belum sempat
rencana itu bergulir di parlemen kabinet ini sudah jatuh sebelumnya. Kemudian
pada 1953 rancangan tersebut diajukan tetapi ditolak pemerintah. UU Nomor 78 Tahun
1958, secara resmi mengatur mengenai penanaman modal asing pertama, akan tetapi
dalam prosesnya mengalami hambatan.
Sehingga
diperbaharui melalui UU No. 5 tahun 1960, karena adanya pertentangan dari
rakyat kembali UU ini dicabut. Sehingga pada tahun 1965-1967 terjadi kondisi
rechts vacuum (kekosongan hukum) dalam bidang investasi asing. Penanaman modal
asing kembali diundangkannya UU No. 1 tahun 1967, yang disahkan Presiden pada
tanggal 10 Januari 1967. Ditambahkan melalui UU No. 11 tahun 1970. Tahun 1986
mengeluarkan PP No. 24 Tahun 1986 yang diikuti SK Ketua BKPM No. 12 Tahun 1986
disusul Keppres No. 17 tahun 1986. Pada Tahun 1987 merubah Keppres No. 17 Tahun
1986 menjadi Keppres No. 50 Tahun 1987. Keppres No. 50 Tahun 1987 memberikan
kelonggaran-kelongaraan terhadap syarat-syarat yang telah ditentukan dalam
keputusan sebelumnya. Dalam keputusan Surat Keputusan Ketua BKPM No. 09/SK?1989
ketua BKPM dijadikan pelaksana teknis penanaman modal asing.
Selanjutnya PP
No. 17 Tahun 1992 yang mengatur mengenai penanaman modal asing di kawasan
Indonesia bagian Timur. Perkembangan terakhir dalam bidang penanaman modal ini
dengan dikeluarkannya PP No. 24 Tahun 1994 yang memberikan kemungkinan bagi
investor asing untuk memiliki 100% saham dari perusahaan asing serta berpeluang
untuk berusaha pada bidang-bidang yang sebelumnya tertutup. Pada Tahun 1998,
DNI ini diatur dalam Keppres No. 96 Tahun 1998 dan Keppres No.99 Tahun 1998.
Kedua peraturan tersebut diubah dengan Keppres No. 96 Tahun 2000 dan terakhir
diubah menjadi Keppres No. 118 Tahun 2000.
Usaha pemerintah
untuk menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia di mulai
dengan memberikan kelonggaran dan kemudahan bagi para investor, asas kepastian
hukum pun tidak mendukung iklim investasi di Indonesia dan banyak UU yang
memberatkan investor. Selain itu juga ketentuan hukum dan peraturan mengenai
penanaman modal asing yang harus tetap disesuaikan dengan perkembangan di era
globalisasi dan tidak adanya perlakuan diskriminasi dari Negara penerima terhadap
modal asing (equal treatment). Sehingga partisipasi masyarakat dan aparatur
hukum sangat diperlukan dalam menarik investor yaitu dengan cara menciptakan
iklim yang kondusif untuk menanamkan modalnya.
Menurut Michael
F. Todaro (1994) terdapat dua kelompok pandangan mengenai modal asing, yaitu:
- Pertama, Kelompok yang memandang modal
asing sebagai pengisi kesenjangan antara persediaan tabungan, devisa,
penerimaan pemerintah, keterampilan manajerial, serta untuk mencapai
tingkat pertumbuhan.
- Kedua, Kelompok yang menentang modal
asing dengan perusahaan multi nasionalnya. Mereka berpendapat bahwa modal
asing cenderung menurunkan tingkat tabungan dan investasi domestik.
Berbagai
penelitian-penelitian bahwa arus bersih modal asing yang masuk ke
Indonesia, baik yang berupa modal asing dan hutang luar negri. Setelah semuanya
diperhitungan, maka menunjukkan nilai komulatifnegatif, bahkan modal asing ini
cenderung berdampak crowding out terhadap tabungan domestik. Dari
penelitian-penelitian tersebut juga menemukan bahwa sebenarnya tabungan
domestik lebih penting peranannya daripada modal asing, baik secara kuantitatif
maupun statistik dalam menentukan pertumbuhan ekonomi. Namun penanaman modal
asingbila dikelola dan dikontrol dengan baik oleh pemerintah, idealnya modal
asing dapat menunjang industrialisasi, membangun modal motherhead ekonomi dan
dapat menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas.
Dan tentang
Isu-Isu PMA (Penanaman Modal Asing) yang masuk di Indonesia itu benar
terjadi/memang benar adanya. Puncaknya pada periode 80-an dan bahkan telah
mengalami akselerasi sejak tahun 1994.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar