Selasa, 14 Mei 2013

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

1.      SUBYEK HUKUM

PENGERTIAN SUBJEK HUKUM
Segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek hukum dibagi menjadi dua, yaitu :

MANUSIA
Berlaku dan berahirnya  seseorang sebagai subyek hokum. Orang-orang yang belum dewasa atau masih dibawah umur (seseorang belum mencapai 21 tahun dan atau telah menikah). Bagi wanita yang telah menikah, menurut KUHP pada umumnya tidak diperkenankan bertindak sendiri di dalam lalu lintas hukum, tetapi  ia harus dibantu oleh suaminya.

BADAN USAHA
Badan usaha atau bisa disebut juga sebagai badan hukum yaitu badan yang dianggap dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban dan perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain.
Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum.
Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum, dengan cara:
a.       Didirikan  dengan akta notaris
b.      Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat
c.       Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada menteri kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pension, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh menteri keuangan
d.      Diumumkan dalam berita negara  
e.       Pendiri ambil bagian dalam saham

2.      OBYEK HUKUM

Objek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum misalnya BENDA.
Benda dibagi menjadi dua bagian, yaitu:

·         BENDA BERGERAK
§  Benda bergerak karena sifatnya
§  Benda bergerak karena ketentuan
§  Contoh benda bergerak yaitu : Saham-saham

·         BENDA TIDAK BERGERAK
§  Benda tidak bergerak Karena sifatnya
§  Benda tidak bergerak Karena peruntukannya dan tujuan pemakaian
§  Benda tidak bergerak Karena UU
§  Berwujud hak-hak atas  benda yang tidak  bergerak, misalnya memungut hasil  atas benda tidak bergerak, hak pakai atas benda bergerak dan hipotik.

3.      HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai perlunasan utang (hak jaminan) adalah  hak jaminan yang melekat pada kreditor yang mmeberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi benda yang dijasikan jaminan, jika debitor melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Jaminan hak kebendaan dibagi menjadi dua, yaitu :

§  JAMINAN UMUM
Jaminan umum yaitu jaminan dari pihak debitur yang terjadi atau timbul dari undang-undang, yaitu bahwa setiap barang bergerak ataupun tidak bergerak milik debitur menjadi tanggungan utangnya kepada kreditur. Maka apabila debitur wanprestasi maka kreditur dapat meminta pengadilan untuk menyita dan melelang seluruh harta debitur.

§  JAMINAN KHUSUS
Jaminan khusus yaitu bahwa setiap jaminan utang yang bersifat kontraktual, yaitu yang terbit dari perjanjian tertentu, baik yang khusus ditujukan terhadap barang-barang tertentu seperti gadai, hipotik hak tanggungan dan fidusia.


REFERENSI



Tidak ada komentar:

Posting Komentar