SUBYEK
DAN OBYEK HUKUM
1. SUBYEK HUKUM
PENGERTIAN
SUBJEK HUKUM
Segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan
kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
MANUSIA
Berlaku dan
berahirnya seseorang sebagai subyek
hokum. Orang-orang yang belum dewasa atau masih dibawah umur (seseorang belum
mencapai 21 tahun dan atau telah menikah). Bagi wanita yang telah menikah,
menurut KUHP pada umumnya tidak diperkenankan bertindak sendiri di dalam lalu
lintas hukum, tetapi ia harus dibantu
oleh suaminya.
BADAN USAHA
Badan
usaha atau bisa disebut juga sebagai badan hukum yaitu badan yang
dianggap dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban dan
perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain.
Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan.
Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum.
Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan
sebagai badan hukum, dengan cara:
a.
Didirikan dengan akta notaris
b.
Didaftarkan
di kantor panitera pengadilan negeri setempat
c.
Dimintakan
pengesahan anggaran dasar kepada menteri kehakiman dan HAM, sedangkan khusus
untuk badan hukum dana pension, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh
menteri keuangan
d. Diumumkan dalam berita negara
e. Pendiri ambil bagian dalam saham
2. OBYEK HUKUM
Objek
hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum
misalnya BENDA.
Benda
dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
·
BENDA
BERGERAK
§ Benda bergerak karena sifatnya
§ Benda bergerak karena ketentuan
§ Contoh
benda bergerak yaitu : Saham-saham
·
BENDA
TIDAK BERGERAK
§ Benda tidak bergerak Karena
sifatnya
§ Benda tidak bergerak Karena
peruntukannya dan tujuan pemakaian
§ Benda tidak bergerak Karena
UU
§ Berwujud hak-hak atas benda yang
tidak bergerak, misalnya memungut
hasil atas benda tidak bergerak, hak
pakai atas benda bergerak dan hipotik.
3. HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI
PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai perlunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang
mmeberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi benda yang dijasikan
jaminan, jika debitor melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
Jaminan
hak kebendaan dibagi menjadi dua, yaitu :
§ JAMINAN UMUM
Jaminan umum yaitu jaminan dari pihak
debitur yang terjadi atau timbul dari undang-undang, yaitu bahwa setiap barang
bergerak ataupun tidak bergerak milik debitur menjadi tanggungan utangnya
kepada kreditur. Maka apabila debitur wanprestasi maka kreditur dapat meminta
pengadilan untuk menyita dan melelang seluruh harta debitur.
§ JAMINAN KHUSUS
Jaminan khusus yaitu bahwa setiap
jaminan utang yang bersifat kontraktual, yaitu yang terbit dari perjanjian
tertentu, baik yang khusus ditujukan terhadap barang-barang tertentu seperti
gadai, hipotik hak tanggungan dan fidusia.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar