Senin, 13 Mei 2013

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI


PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

1.      PENGERTIAN HUKUM

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela".

Definisi hukum menurut DRs. E Utrech, SH, :
Himpunan pedoman (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karma itu harus ditaati oleh masyarakat.

2.      TUJUAN HUKUM DAN SUMBER-SUMBER HUKUM

TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum secara singkat adalah untuk memperoleh keadilan, mendapatkan kepastian hukum dan manfaat itu sendiri. Jadi hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.

Tujuan hukum menurut beberapa ahli :
Wiryono Kusumo:
Mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban dalam masyarakat.

Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.

Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.

Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.

Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.

SUMBER-SUMBER HUKUM

Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.

Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:

Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.

Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU (suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya), Kebiasaan (perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut), Yurisprudensi atau Keputusan Hakim (Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU), Traktat (Perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan), dan Doktrin (atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting)

3.      KODIFIKASI HUKUM

Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Tujuan kodifikasi yaitu untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan dan kesatuan

4.      KAIDAH / NORMA

Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga    tertentu,   misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang    serta memaksa orang untuk    dapat berperilaku sesuai dengan keinginan   pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran  terhadap norma ini   berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman  mati).

Macam-macam norma :
1)Norma agama
2)Norma kesusilaan
3)Norma kesopanan
4)Norma hukum

5.      PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan  menciptakan kemakmuran.Inti masalah ekonomi adalah adanya       ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas  dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (scarcity).

Pengertian hukum ekonomi menurut Sunaryati Hartono yaitu keseluruhan kaidah-kaidah dan keputusan-keputusan yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di indonesia

Secara umum pengertian hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
  • Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi     (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
  • Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum  perburuhan dan hukum perumahan).


REFERENSI




Tidak ada komentar:

Posting Komentar