PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1. PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum
digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah
supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan
tirani yang merajalela".
Definisi hukum menurut DRs. E Utrech, SH, :
Himpunan
pedoman (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan
karma itu harus ditaati oleh masyarakat.
2. TUJUAN HUKUM DAN SUMBER-SUMBER HUKUM
TUJUAN HUKUM
Tujuan
hukum secara singkat adalah untuk memperoleh keadilan, mendapatkan kepastian
hukum dan manfaat itu sendiri. Jadi hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan
yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat
keselamatan dalam keadilan.
Tujuan
hukum menurut beberapa ahli :
Wiryono Kusumo:
Mengadakan
keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban dalam masyarakat.
Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai
kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan.
Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian
yang sama pula.
Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama
manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan
menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan.
Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Pada
umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian
hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum
tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim
atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim
berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber-sumber hukum adalah segala
sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan
tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber
Hukum ada 2 jenis yaitu:
Sumber-sumber
hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai
perspektif.
Sumber-sumber
hukum formiil, yakni UU (suatu
peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa
negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya), Kebiasaan (perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus
sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di
daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut), Yurisprudensi atau Keputusan Hakim (Keputusan
hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan
keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat
keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU), Traktat (Perjanjian yang dilakukan oleh
dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat
dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara
dari negara yang bersangkutan), dan Doktrin
(atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan
hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum.
Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting)
3. KODIFIKASI HUKUM
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum
tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Tujuan
kodifikasi yaitu untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan dan kesatuan
4. KAIDAH / NORMA
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh
lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga
dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk
dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu
sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai
hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Macam-macam norma :
1)Norma agama
2)Norma kesusilaan
3)Norma kesopanan
4)Norma hukum
5. PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran.Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan
alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan
timbulnya kelangkaan (scarcity).
Pengertian
hukum ekonomi menurut Sunaryati Hartono yaitu keseluruhan kaidah-kaidah dan
keputusan-keputusan yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi
di indonesia
Secara umum
pengertian hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2,
yaitu:
- Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
- Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar