PERLINDUNGAN
KONSUMEN
1. PENGERTIAN KONSUMEN
Konsumen adalah setiap
orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan.
2. AZAS DAN TUJUAN
Azas-azas yang
dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2
UU PK adalah:
§ Azas manfaat
Azas
ini mengandung makna bahwa penerapan UUPK harus memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak
ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua
belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
§ Azas keadilan
Diharapkan
melalui Azas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan
menunaikan kewajibannya secara seimbang.
§ Azas keseimbangan
Melalui
penerapan Azas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta
pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih
dilindungi.
§ Azas keamanan dan keselamatan
konsumen
Diharapkan
penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen
dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang
dikonsumsi atau digunakan.
§ Azas
kepastian hukum
Dimaksudkan
agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan
dalam penyelenggaraan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
3. HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
HAK KONSUMEN
§ Konsumen berhak atas
produk yang aman
§ Konsumen berhak atas
segala informasi yang relevan terhadap produk yang dipakainya
§ Konsumen memiliki hak
untuk berbicara dan didengar
§ Konsumen berhak memilih
produk yang akan dibeli
§ Konsumen berhak
mendapatkan edukasi tentang pembelian mereka
§ Konsumen berhak untuk
mendapatkan pelayanan yang baik
§ Hak
untuk mendapatkan ganti rugi
KEWAJIBAN
KONSUMEN
§
Membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa, demi
keamanan dan keselamatan
§
Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan atau jasa
§
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati
§
Mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan konsumen secara patut
4. HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
HAK PELAKU USAHA
§ Hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang dan atau jasa yang diperdagangkan
§ Hak
untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak
baik
§ Hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen
§ Hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan / atau jasa yang diperdagangkan
§ Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
KEWAJIBAN
PELAKU USAHA
§ Beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya
§ Memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau
jasa serta memberi penjelasan pcnggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
§ Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
§ Menjamin
mutu barang dan atau jasa yang diproduksi dan atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan atau jasa yang berlaku
§ Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan atau mencoba barang dan atau jasa
tertentu serta memberi jaminan dan atau garansi atas barang yang dibuat dan
atau yang diperdagangkan
§ Memberi
kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang diperdagangkan
§ Memberi
kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang
diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian
5. PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU
USAHA
PASAL 8
Pelaku usaha
dilarang menawarkan jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang
dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan
janji yang dinyatakan keterangan, iklan atau promosi atas penawaran jasa
tersebut. Tidak membuat perjanjian atas pengikatan jasa tersebut dalam bahasa
Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (pasal 8).
PASAL 9
Pelaku usaha
dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan atau jasa
secara tidak benar, dan atau seolah-olah secara langsung atau tidak langsung
merendahkan barang dan atau jasa lain (pasal 9).
PASAL 10
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa
yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan,
mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai
harga atau tarif suatu barang dan
atau jasa.
PASAL 13
Pelaku usaha
dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan atau
jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan atau jasa lain
secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana
yang dijanjikannya
PASAL 14
Pelaku usaha
dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan
dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:
§ Tidak
melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan
§ Mengumumkan
hasilnya tidak melalui media massa
§ Memberikan
hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan
§ Mengganti
hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan
6. KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN
Klausula Baku adalah setiap aturan
atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan
terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu
dokumen dan atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Misalnya:
Kwitansi atau faktur pembelian barang yang menyatakan: Barang
yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan.
Pelaku usaha dalam menawarkan
barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau
mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian apabila:
§ Menyatakan
tunduk-nya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan,
lanjutan dan atau peng-ubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha
dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.
§ Pelaku
usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau
bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
§ Setiap
klausula yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian
yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 dinyatakan batal
demi hukum.
7. TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
PASAL 19
§ Pelaku
usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan
atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan
atau diperdagangkan.
§ Ganti
rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa pengembalian uang atau
penggantian barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan
kesehatan dan atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
§ Pemberian
ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal
transaksi.
§ Pemberian
ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak menghapuskan
kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai
adanya unsur kesalahan.
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku apabila pelaku usaha
dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen
8. SANKSI
Terdapat
dua sanksi yaitu :
§ Sanksi Administratif
§ Sanksi Pidana
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar