Selasa, 14 Mei 2013

HUKUM PERDATA


HUKUM PERDATA

1.      HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA

Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang.

Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.

Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undangundang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

2.      SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Hukum perdata berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :

a)      Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
b)      Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

3.      PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM DI INDONESIA

PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian
semacam ini.
Pengertian Hukum Perdata menurut para ahli :

a)      Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.

b)     Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.

c)      Sudikno Mertokusumo
Hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yag lain didalam lapangan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.

d)     Prof. R. Soebekti, S.H.
Semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.

Pengertian Hukum Perdata  secara umum :
Suatu peraturan hukum yang mengatur orang / badan hukum yang satu dengan orang /
badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan
perseorangan.

KEADAAN HUKUM DI INDONESIA
Hukum di Indonesia rasanya tidak akan pernah habis untuk dibahas. Ada begitu banyak masalah dan persoalan terkait dengan penegakan hukum di Indonesia yang hingga saat ini belum mendapatkan jawaban yang pasti. Persoalan hukum di Indonesia bukan hanya sebatas bagaimana menegakkannya, tetapi juga masih sering dikaitkan dengan pembentukan dan pengawasan serta berbagai persoalan administrasi negara.
Cerita mengenai terpuruknya hukum di Indonesia rasanya semakin panjang dengan ditemukannya berbagai indikasi keberadaan mafia hukum di Indonesia. Mafia hukum tersebut telah menyusup jauh dalam sistem hukum di Indonesia sehingga mampu melaksanakan aksinya sekian lama dengan aman. Mereka juga muncul dan beraksi di berbagai tempat yang terkait dengan penegakan hukum dan pelayanan publik di Indonesia.
Bukanlah suatu hal yang melegakan ketika kita mengetahui bahwa praktek mafia hukum di peradilan telah terbongkar. Demikian pula ketika kita mendengar bahwa seorang mafia pajak telah berhasil ditangkap. Berita itu justru menjadi kabar yang menyesakkan dada oleh karena kita semakin tahu bahwa kondisi hukum di Indonesia memang telah sangat terpuruk dan telah di rambah oleh mafia peradilan yang hampir bisa dipastikan akan melumpuhkan sisi keadilan dari penegakan hukum di Indonesia.
Kabar itu adalah suatu peringatan dan keberhasilan menangkap salah seorang diantaranya bukan jaminan bahwa mafia hukum di Indonesia  telah diberantas. Justru sebaliknya dengan semakin terbongkarnya berbagai kasus mafia hukum di Indonesia juga ikut melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum di Indonesia, oleh karena aksi mafia hukum selama ini juga mengindikasikan adanya keterlibatan aparat di dalamnya.
Belum tuntas mengenai mafia hukum, belakangan ini issu-issu mengenai penegakan hukum di Indonesia kembali membingungkan masyarakat dengan semakin seringnya masalah hukum  dikait-kaitkan dengan politik. Hal tersebut terjadi dengan terlibatnya kader sebuah partai politik dalam kasus dugaan korupsi yang ikut menyeret nama-nama besar para pejabat lainnya. Hingga saat ini proses hukum tersebut masih terus berlangsung dan masyarakat masih menunggu hasil akhir dari proses hukum bagi mereka yang telah sering disebutkan namanya terlibat dalam kasus tersebut.
Sementara itu beberapa kasus-kasus kecil juga turut menyita perhatian masyarakat di Indonesia. Kasus-kasus kecil disini merupakan istilah yang merujuk pada terdakwa yang dapat dikateorikan sebagai masyarakat kecil (biasa) yang melakukan perbuatan hukum yang dapat mengakibatkan kerugian dengan nilai nominal yang relatif kecil pula.
Persoalan lainnya yang tidak terkait langsung dengan penegakan hukum namun dapat mempengaruhi penegakan hukum itu sendiri adalah aksi dari para hakim di Indonesia yang meminta adanya perhatian bagi peningkatan kesejahteraan mereka. Hal tersebut tentu saja sangat diluar dugaan bahwa ternyata selama ini tonggak terdepan penegakan hukum di Indonesia yang diharapkan mampu memulihkan kondisi hukum di Indonesia selama ini belum mendapat perhatian yang serius mengenai tingkat kesejahteraannya.
                        
4.      SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA

a)      Menurut Ilmu Pengetahuan
Buku I : Hukum Perorangan (Personenrecht)
Buku II : Hukum Keluarga (Familierecht)
Buku III : Hukum Harta Kekayaan (Vermogensrecht)
Buku IV : Hukum Waris (Erfrecht)

b)     Menurut KUHPerdata
Buku I : Perihal Orang (Van Personen)
Buku II : Perihal Benda (Van Zaken)
Buku III : Perihal Perikatan (Van Verbintennisen)
Buku IV : Perihal Pembuktian dan Kadaluarsa (Van Bewijs en Verjaring)


REFERENSI


Tidak ada komentar:

Posting Komentar