KODE PERILAKU PROFESIONAL
Perilaku
etika merupakan fondasi peradaban modern. Etika mengacu pada suatu sistem atau
kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang
individu harus berperilaku dalam masyarakat. Profesionalisme didefinisikan
secara luas mengacu pada perilaku, tujuan dan kualitas yang membentuk karakter
atau ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun
aturan atau kode perilaku yang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota
profesi tersebut.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA : IFAC, AICPA, IAI
Kode Etik
Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC 2005 – Section 100.4
Seorang akuntan
professional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut :
·
Integritas: seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua
keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.
·
Objektivitas: seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik
kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk
mengesampingkan penilaian professional atau bisnis.
·
Kompetensi professional dan Kesungguhan: seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk
senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau atasan menerima jasa
professional yang kompeten.
Ikhtisar Kode Etik
(Pedoman Perilaku) AICPA
Prinsip-prinsip:
Tanggung Jawab : dalam
melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus
menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala
kegiatannya. (section 52, article I)
Kepentingan Umum : anggota harus
menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
terhadap profesionalisme. (section 53, article II)
Integritas: untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus
melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.
(section 54, article III)
Objectivitas dan Independensi : seorang
anggota harus mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik
kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota
dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika
memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya. (section 55, article IV)
Due Care : seorang anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus
menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung
jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota. (section 56,
article V)
Sifat dan Cakupan Layanan : seorang
anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik
Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
(section 57, article VI).
Prinsip Etika
Profesi Menurut IAI
Tujuan profesi
akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme
tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada
kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan
dasar yang harus dipenuhi.
a)
Kredibilitas: Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan
sistem informasi.
b)
Profesionalisme: Diperlukan individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai
jasa akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.
c)
Kualitas Jasa: Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan
dengan standar kinerja yang tinggi.
d)
Kepercayaan: Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa
terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemeberian jasa oleh
akuntan.
ATURAN DAN INTEPRETASI ETIKA
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya
mekanisme
pemrosesan pelanggaran
Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak
menaatinya.
Prinsip Etika Profesi Akuntan :
1) Tanggung
Jawab Profesi
Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2) Kepentingan
Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3) Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4) Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5) Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling
mutakhir.
6) Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7) Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8) Standar
Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
http://ajiqurtubi.blogspot.com/2013/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://www.scribd.com/doc/14650989/Kode-Etik-Profesi-Akuntan-Publik
http://www.scribd.com/doc/14650989/Kode-Etik-Profesi-Akuntan-Publik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar