AKUNTANSI
SEBAGAI PROFESI DAN PERAN AKUNTAN
Akuntan sebagai suatu profesi dituntut untuk mengikuti
perkembangan dunia yang semakin global. Profesi akuntan Indonesia di masa yang
akan datang menghadapi tantangan yang semakin berat, terutama jika dikaitkan
dengan berlakunya kesepakatan Internasional mengenai pasar bebas. Profesi
akuntan Indonesia harus menanggapi tantangan tersebut secara kritis khususnya
mengenai keterbukaan pasar jasa yang berarti akan member peluang yang besar
sekaligus memberikan tantangan yang semakin berat. Kantor akuntan Indonesia
dapat memperluas jaringan operasinya dengan mendirikan kantor cabang di luar
negeri, dimana hal tersebut tentunya merupakan peluang yang sangat
menguntungkan. Tantangan yang muncul adalah masuknya kantor-kantor akuntan
asing ke Indonesia yang tentunya mengancam eksistensi profesi akuntan
Indonesia. Kesiapan yang menyangkut profesionalisme profesi mutlak diperlukan
untuk menghadapi tantangan yang muncul akibat pasar bebas tersebut. Menurut
Machfoedz (1997), profesionalisme suatu profesi mensyaratkan tiga hal utama
yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi tersebut, yaitu: keahlian
(skill), karakter (character), dan pengetahuan (knowledge).
Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate
Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness),
akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan
responsibilitas (responsibility). Peran
akuntan antara lain :
a) Akuntan Publik (Public
Accountants)
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat,
yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance
adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi
pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan
(examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang
independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal
yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah
jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan
suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain
keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik
adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
b)
Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan
atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan
manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai
dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah
menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak
eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun
anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
c) Akuntan Pemerintah
(Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga
pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
Badan Pengawas Keuangan (BPK).
d) Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan
akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan
menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
EKSPETASI PUBLIK
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang
yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai
suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang
awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan
sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga
masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.
Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP,
tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik
perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada
atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan
nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak
dan kewajiban dalam perusahaan
NILAI-NILAI
ETIKA VS TEKNIK AKUNTANSI / AUDITING
a)
Integritas: Setiap tindakan dan
kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran
dan konsisten.
b)
Kerjasama: Mempunyai kemampuan
untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
c)
Inovasi: Pelaku profesi mampu
memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
d)
Simplisitas: Pelaku profesi mampu
memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks
menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi
(akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus
yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi
transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi
tersebut.
PERILAKU ETIKA DALAM PEMBERIAN JASA
AKUNTAN PUBLIK
Masyarakat, kreditur dan investor mengharapkan penilaian
yang bebas serta tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan
keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi masyarakat, antara lain:
a) Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu
informasi bagi pengambil keputusan.
b) Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan
prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu
pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang
apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dan kriteria
yang telah ditetapkan.
c) Jasa Non Assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang
tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar