Selasa, 14 Mei 2013

HUKUM PERIKATAN


HUKUM PERIKATAN

1.      PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi.

2.      DASAR HUKUM PERIKATAN
Berdasarkan KUH Perdata terdapat 2 sumber adalah sebagai berikut:

§  Perjajian (kontrak)
§  Bukan dari perjanjian (dari undang-undang)
Hak dan kewajiban ditentukan oleh undang-undang. Perikatan yang timbul dari Undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yakni :
a. Perikatan yang terjadi karena undang-undang semata
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
- Menurut hukum terjadi karena perbuatan yang diperbolehkan (sah atau tidak melanggar hukum)
- Bertentangan dengan hukum (tidak sah atau melanggar hukum)

3.      AZAS-AZAS DALAM HUKUM PERIKATAN
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas kensensualisme.

a)      Asas kebebasan berkontrak
Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

b)     Asas Konsensualisme
Perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok. Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat:
a)Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri
Pasal 1321 KUH Perdata dinyatakan bahwa tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan secara kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
b)      Cakap untuk membuat  perjanjian
c)      Mengenai suatu hak tertentu
d)     Suatu sebab yang halal


4.      WANPRESTASI DAN AKIBAT-AKIBATNYA
Wanprestasi timbul apabila  salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya ia alpa (lalai) atau ingkar janji.

AKIBAT WANPRESTASI
a)      Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi)
Meliputi 3 unsur: Biaya, rugi dan bunga
b)      Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
Pasal 1247  dan Pasal 1248 KUH Perdata.
c)      Peralihan resiko
Pasal 1237  KUH Perdata.
Resiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa diluar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang yang menjadi objek perjanjian.

5.      HAPUSNYA PERIKATAN
Perikatan bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata.
a)      Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
b)      Pembaharuan utang
Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
Ada tiga macam novasi yaitu :
     Novasi obyektif, dimana perikatan yang telah ada diganti dengan perikatan lain
     Novasi subyektif pasif, dimana debiturnya diganti oleh debitur lain
     Novasi subyektif aktif, dimana krediturnya diganti oleh kreditur lain
§  Perjumpaan utang atau kompensasi
§  Pencampuran hutang
Bila kedudukan sebagai kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang dan oleh sebab itu piutang dihapuskan.
§  Pembebasan utang
§  Musnahnya barang yang terutang
§  Pembatalan
Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat

REFERENSI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar