HUKUM
PERIKATAN
1. PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN
Perikatan
adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih,
yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi
prestasi.
2. DASAR HUKUM PERIKATAN
Berdasarkan
KUH Perdata terdapat 2 sumber adalah sebagai berikut:
§ Perjajian
(kontrak)
§ Bukan
dari perjanjian (dari undang-undang)
Hak dan kewajiban ditentukan oleh
undang-undang. Perikatan yang timbul dari Undang-undang dapat dibagi menjadi
dua, yakni :
a. Perikatan yang terjadi karena
undang-undang semata
b. Perikatan terjadi karena
undang-undang akibat perbuatan manusia
- Menurut hukum terjadi
karena perbuatan yang diperbolehkan (sah atau tidak melanggar hukum)
- Bertentangan dengan
hukum (tidak sah atau melanggar hukum)
3. AZAS-AZAS DALAM HUKUM PERIKATAN
Asas-asas
dalam hukum perjanjian diatur dalam buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas
kensensualisme.
a)
Asas kebebasan berkontrak
Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan
bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang
membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
b)
Asas Konsensualisme
Perjanjian itu lahir pada saat
tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok. Pasal
1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu
perjanjian diperlukan 4 syarat:
a)Kata
sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri
Pasal 1321 KUH Perdata dinyatakan bahwa
tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan secara kekhilafan atau
diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
b)
Cakap untuk membuat perjanjian
c)
Mengenai suatu hak tertentu
d)
Suatu sebab yang halal
4. WANPRESTASI DAN AKIBAT-AKIBATNYA
Wanprestasi
timbul apabila salah satu pihak
(debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya ia alpa (lalai) atau
ingkar janji.
AKIBAT
WANPRESTASI
a) Membayar
kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi)
Meliputi 3 unsur: Biaya, rugi dan bunga
b) Pembatalan
perjanjian atau pemecahan perjanjian
Pasal
1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
c) Peralihan
resiko
Pasal
1237 KUH Perdata.
Resiko adalah kewajiban untuk memikul
kerugian jika terjadi suatu peristiwa diluar kesalahan salah satu pihak yang
menimpa barang yang menjadi objek perjanjian.
5. HAPUSNYA PERIKATAN
Perikatan
bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH
Perdata.
a) Pembayaran
merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela. Penawaran pembayaran
tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
b) Pembaharuan
utang
Novasi
adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada
saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti
perikatan semula.
Ada
tiga macam novasi yaitu :
– Novasi
obyektif, dimana perikatan yang telah ada diganti dengan perikatan lain
– Novasi
subyektif pasif, dimana debiturnya diganti oleh debitur lain
– Novasi
subyektif aktif, dimana krediturnya diganti oleh kreditur lain
§ Perjumpaan
utang atau kompensasi
§ Pencampuran
hutang
Bila kedudukan sebagai kreditur dan
debitur berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran
utang dan oleh sebab itu piutang dihapuskan.
§ Pembebasan
utang
§ Musnahnya
barang yang terutang
§ Pembatalan
Pasal
1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar