ORGANISASI DAN
MANAJEMEN
1.
Bentuk Organisasi
o
Menurut Hanel
Pendekatan nominalis, dengan
pelopornya para ahli ekonomi koperasi dari Universitas Philipps-Marburg,
merumuskan pengertian koperasi atas dasar sifat khusus dari struktur dasar tipe sosial-ekonominya.
Menurut pendekatan nominalis, koperasi
dipandang sebagai organisasi yang memiliki empat unsur utama (Hanel, 1985,29),
yaitu:
1. Individual are united in a
group by-at least one common interest or goal (COOPERATIVE GROUP);
2. The individual members of the
cooperative group intend to pursue through joint actions and
mutual support, among other, the goal of improving
their economic and social situation (SELF-HELP OF THE COOPERATIVE GROUP);
3. The use as an instrument for
that purpose a jointly owned and
maintained enterprise (COOPERATIVE ENTERPRISE);
4. The cooperative enterprise
is charged with the perfomance of the (formal) goal or task to promote
the members of the cooperative group
through offering them directly such goods and services, which
the members need for their individual economics - i.e.
their houshold (CHARGE OR PRINCIPLE OF
MEMBER PROMOTION).
Penjelasan itu memberikan
petunjuk bahwa dalam organisasi koperasi
melekat secara utuh lima unsur, yaitu: (a) anggota-anggota perseorangan, (b) kelompok koperasi, yang
secara sadar bertekad melakukan usaha bersama dan saling membantu
demi perbaikan kondisi ekonomi dan sosial mereka, melalui, (c)perusahaan
koperasi, yang didirikan secara permanen dimiliki dan dibina
secara bersama sehingga tercipta suatu,
(d) hubungan pemilikan
antara kelompok koperasi dan perusahaan
koperasi yang mengarahkan adanya promosi anggota atau hubungan usaha yang
saling menunjang antara kegiatan
ekonomi anggota individu dengan perusahaan koperasi.
Bentuk organisasi menurut Hanel
adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan.
Sub
sistem koperasi:
Kumpulan sejumlah Individu (pemilik
dan konsumen akhir) dengan tujuan yang sama, Kelompok usaha (Pengusaha perorangan
atau kelompok / pemasok atau supplier) untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi, Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat, Suatu sistem ekonomi atau social
tekhnik yang terbuka, Kebijakan umum, Seluruh unsur memiliki ruang lingkup
keputusan yang sama.
o
Menurut Ropke
Identifikasi
Ciri Khusus:
·
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
·
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
·
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
·
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
Sub
Sistem:
·
Anggota
Koperasi
·
Badan
Usaha Koperasi
·
Organisasi
Koperasi
o
Di Indonesia
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus,
Pengelola dan Pengawas
Rapat Anggota :
§ Wadah anggota untuk mengambil
keputusan
§ Pemegang Kekuasaan Tertinggi,
dengan tugas :
Penetapan Anggaran Dasar, Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi), Pemilihan, pengangkatan
& pemberhentian pengurus, Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan
serta pengesahan Laporan Keuangan, Pengesahan pertanggung jawaban Pembagian SHU,
Penggabungan, pendirian dan peleburan.
2.
Hirarki Tanggung Jawab
o
Pengurus
Tugas
:
·
Mengelola
koperasi dan usahanya
·
Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget
dan belanja koperasi
·
Menyelenggaran
Rapat Anggota
·
Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban
·
Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang
:
·
Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan
·
Memutuskan
penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai
dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
·
Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi
·
Meningkatkan
peran koperasi
Pasal
32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan
:
“ Pengurus Koperasi dapat
mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha”. Pengelola
ini disebut dengan ‘Manajer’. Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat
persetujuan Rapat Anggota dan
pengangkatan harus disertai Dasar Hukum.
o
Pengelola
Pengelola (Manajer) koperasi
adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan
koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah
sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus. Untuk
mengembangkan usaha dengan efisien dan professional. Hubungannya dengan
pengurus bersifat kontrak kerja. Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus
Tugas
dan tanggung jawab pengelola :
- Membantu memberikan usulan
kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
- Merumuskan pola pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus secara efektif
dan efisien.
- Membantu pegurus dalam menyusun
uraian tugas bawahannya.
- Menentukan standart kualifikasi
dalam pemilihan dan promosi pegawai.
o
Pengawas
·
Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
·
Pasal
38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992
·
Pasal
38
Pengawas bertugas :
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Pengawas berwenang :
Meneliti
catatan yang ada pada koperasi. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pengawas harus merahasiakan hasil
pengawasannya terhadap pihak ketiga.
3.
Pola Manajemen
o
Menggunakan
gaya manajemen yang partisipatif
o
Terdapat
pola job description pada
setiap unsur dalam koperasi
o
Setiap
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
o
Seluruh
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
REFERENSI