PERAN SEKTOR LUAR
NEGERI PADA PEREKONOMIAN INDONESIA
1.
PERDAGANGAN
ANTAR NEGARA
Perdagangan antar negara atau sering disebut dengan
perdagangan internasional merupakan suatu kegiatan pertukaran barang dan jasa
antara satu negara dengan negara lain yang saling menguntungkan kedua belah
pihak. Puluhan tahun yang lalu, ahli ekonomi telah menyatakan bahwa perdagangan
luar negeri merupakan salah satu sumber kekayaan negara, sehingga jika suatu
negara ingin mencapai kemakmuran, maka mutlak Negara tersebut harus melakukan
perdagangan dengan negara lainnya. Beberapa alasan mengapa suatu negara
memerlukan negara lain dalam kehidupan ekonominya adalah :
Pertama, tidak semua kebutuhan masyarakatnya dapat dipenuhi
oleh komoditi yang dihasilkan di dalam negeri, sehingga untuk memenuhi kebutuhan
tersebut, harus dilakukan impor dari negara yang memproduksinya. Sebagai
contoh; meskipun negara Arab adalah negara yang kaya, namun tidak dapat
menghasilkan karet untuk bahan baku ban mobil, sepatu, atau sandal. Tentunya untuk
memenuhi kebutuhan bahan baku karet tersebut harus membelinya dari
negara-negara yang menghasilkannya (negara asia misalnya).
Kedua, Karena terbatasnya konsumen, tidak semua hasil
produksi dapat dipasarkan di dalam negeri, sehingga perlu dicari pasar di luar
negeri. Untuk itulah suatu negara membutuhkan negara lain untuk perluasan pasar
bagi produknya.
Ketiga, sebagai sarana untuk melakukan proses alih teknologi.
Dengan membeli produk asing suatu negara dapat mempelajari bagaimana produk tersebut
dibuat dan dipasarkan, sehingga dalam jangka panjang dapat melakukan produksi
untuk barang yang sama.
Keempat, perdagangan antar negara sebagai salah satu cara
membina persahabatan dan kepentingan-kepentingan politik lainnya.
Kelima, secara ekonomis dan matematis perdagangan antar
negara dapat mendatangankan tambahan keuntungan dan efisiensi dari dilakukannya
tindakan spesialisasi produksi dari negara-negara yang memiliki keuntungan mutlak
dan/atau keuntungan berbanding.
2.
HAMBATAN-HAMBATAN
PERDAGANGAN ANTAR NEGARA
Meskipun setiap negara menyadari bahwa perdagangan negaranya
dengan negara lain harus terlaksana dengan baik, lancar, dan saling
menguntungkan; namun seringkali negara-negara tersebut membuat suatu
kebijaksanaan dalamsektor perdagangan luar negeri yang juara menimbulkan
hambatan dalam proses transaksi perdagangan luar negeri. Namun demikian, dengan
mulai dicetuskannya era perdagangan bebas, maka hambatan-hambatan yang selama
ini cukup menggelisahkan akan dicoba untuk dikurangi dan jika mungkin diharmskan.
Adapun bentuk-bentuk hambatan yang selama ini terjadi diantaranya adalah :
·
HAMBATAN
TARIF:
Tarif adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada
suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu negara ( komoditi
import ). Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk masing-masing
komoditi impor. Secara garis besar bentuk penetapan tarif ada dua jenis,
Yakni Tarif Ad-volarem, yakni tarif yang besar kecilnya
ditetapkan berdasarkan 'prosentase tertentu dari nilai komoditi yang diimpor.
Misalnyajika tarif untuk komoditi impor komponen mobil adalah 50 %, maka jika
ada komponen mobil masuk seharga $ l000 maka tarifnya adalah sebesar $ 500.
Akibanya harga komponen mobil tersebut sekarang menjadi $ l500.
Tarif Spesifik, yakni tarif yang besar kecilnya didasarkan
pada nilai yang tetap untuk setiap jumlah komoditi impor tertentu. Sebagai
contoh, setiap komoditi import seberat l ton akan dikenakan tarif senilai $
500. Jika kita bandingkan dengan jenis tarif yang pertama maka terdapat perbedaan
yang menyolok, yakni besarnya tarif akan sama meskipun nilai komoditi yang diimpor
tidak sama, karena l ton komoditi impor tersebut bisa saja nilainya $ 5000,
yang jika digunakan tarif ad-volarem akan dikenai tarif sebesar $ 2500 ( lebih
besar dari tarif spesifiknya yang hanya $ 500 ). Di dalam perekonomian
Indonesia sendiri tarif masih menjadi salah satu sumber pendapatan negara dan
sebagai alat proteksi industri dalam negeri yang cukup ampuh, meskipun mulai
dicoba untuk dikurangi searah dengan persiapan 'era perdagangan bebas yang
segera akan berlaku di tahun 2000-an
·
HAMBATAN
QUOTA
Quota termasuk jenis hambatan perdagangan luar negeri yang
lazim dan sering diterapkan oleh suatu negara untuk membatasi masukkan komoditi
impor ke negaranya. Quota sendiri dapat diartikan sebagai tindakan pemerintah suatu
negara dengan menentukan batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk
ke negara tersebut. Seperti halnya tarif, tindakan quota ini tentu tidak akan
menyenangkan bagi negara peng-ekspomya. Indonesia sendiri pemah menghadapi
kuota import yang diterapkan oleh sistem perekonomian Amerika.
·
HAMBATAN
DUMPING
Meskipun karakteristiknya tidak seperti Tarif dan Quota,
namun dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu negara dalam proses
perdagangan luar negerinya, dimana industri sepeda Indonesia dituduh melakukan
politik dumping. Dumpingsendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam
menetapkan harga yang lebih murah di luar negeri dibanding harga di dalam
negeri untuk produk yang sama
·
HAMBATAN
EMBARGO/SANKSI EKONOMI
Sejarah membuktikan bahwa suatu negara yang karena
tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan
suatu negara, akan menerima/dikenakan sanksi ekonomi oleh negara yang lain (PBB).
Contoh yang masih hangat ditelinga adalah kasus Intervensi Irak, kasus Libia,
dan masih banyak lagi. Akibat dari hambatan yang terakhir ini biasanya lebih
buruk dan rneluas bagi masyarakat yang terkena sanksi ekonomi dari pada akibat
yang ditimbulkan oleh hambatan-hambatan perdagangan lainnya.
3.
NERACA
PEMBAYARAN LUAR NEGERI INDONESIA
Neraca pembayaran (balance of payment) adalah catatan transaksi
antara penduduk suatu Negara dengan negara-negara lainnya. Terdapat 2(dua)
jenis neraca pembayaran, yaitu : neraca perdagangan dan neraca modal. Namun
demikian secara ringkat pos-pos dalam neraca pembayaran luar negeri Indonesia
tersebut dapat, dikelompokkan ke dalam berikut ini :
·
Neraca
perdagangan, yang merupakan kelompok transaksi-transaksi yang berkaitan dengan
kegiatan ekpor dan impor barang, baik migas maupun non-migas.
·
Neraca
jasa, merupakan kelompok transaksi-transaksi yang berkaitan dengan kegitan
ekspor impor di bidang jasa
·
Neraca
berjalan, merupakan hasil penggabungan antara neraca perdagangan dan neraca
jasa. Jika lebih banyak pos arus kas masuknya ( ekspor ) maka nilai neraca
berjalan ini akan surplus, begitu pula sebaliknya.
·
Neraca
lalu-lintas modal, merupakan kelompok pos-pos yang berkaitan dengan lalu-lintas
modal pemerintah bersih ( selisih antara pinjaman dan pelunasan hutang pokok )
dan lalu-lintas modal swasta bersih, berikut lalu-lintas modal bersih lainnya
yang merupakan selisih penerimaan penanaman modal asing dengan pembayaran 'BUMN
selisih yang belum diperhitungkan.
·
Neraca
lalu lintas moneter, yang merupakan kelompok pos-pos yang berkaitan dengan
perubahan cadangan devisa.
Kurs valuta asing sering diartikan
sebagai banyaknya nilai mata uang suatu negara ( Rupiah misalnya ) yang harus
dikorbankan/dikeluarkan untuk mendapatkan satu unit mata uang asing ( Dollar
misalnya ). Sehingga dengan kata lain, jika kita gunakancontoh Rupiah dan
Dollar, maka kurs valuta asing adalah nilai _tukar yang menggambarkan banyaknya
Rupiah .yang harus dikeluarkan untuk mendapat sam unit Dollar dalam kurun waktu
tertentu. Masalah kurs valuta asing mulai muncul ketika transaksi ekonomi sudah
mulai melibatkan dua negara ( mata uang ) atau lebih, tentunya sebagai alat untuk
menjembatani perbedaan mata uang di masing-masing negara. Sebelum lebih jauh
kita bahas mengenai kurs valuta asing, perlu kiranya dijelaskan lebih dahulu
beberapa istilah yang biasanya berkaitan dengan kurs valuta asing tersebut,
yaitu : Depresiasi, adalah turunya nilai tukar' Rupiah terhadap mata uang asing
( Dollar ). Misalnya tadinya 1 $ = Rp 2.350,- menjadi 1 $ = Rp 2.400,-.
Dengan kata lain depresiasi Rupiah menyebabkan semakin banyak
Rupiah yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan 1 unti Dolar. Apresiasi, adalah
kebalikan dari Depresiasinya Rupiah. Dengan demikian jika Rupiah mengalami
depresiasi ( mengalami penurunan nilai ) maka mata uang Dollar akan Apresiasi.
Spot Rate, adalah nilai tukar yang masa berlakunya hanya
dalam waktu 2 x 24 jam saja. Sehingga jika sudah melewati batas waktu di atas
maka nilai tukar tersebut sudah tidak berlaku lagi. Sebagai contoh, jika pada
tanggal 13 Desember 1996 kurs 1 $ = Rp 2.350,- maka setelah tanggal 15 Desember
1996 misalnya, maka kurs tersebut sudah tidak berlalu lagi.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar