Kamis, 01 November 2012

SISA HASIL USAHA


SISA HASIL USAHA

1.      Pengertian SHU dan Informasi Dasar

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
·         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·         Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Informasi Dasar :

·         SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
·         Bagian (persentase) SHU anggota
·         Total simpanan seluruh anggota
·         Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
·         Jumlah simpanan per anggota
·         Omzet atau volume usaha per anggota
·         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
·         Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

2.      Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

3.      Prinsip-Prinsip Pembagian SHU

·         SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
·         SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
·         Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
·         SHU anggota dibayar secara tunai

4.      Pembagian SHU Per Anggota

·         Rumus SHU per anggota
            SHUA = JUA + JMA
            Di mana :
            SHUA           : Sisa Hasil Usaha Anggota

            JUA           : Jasa Usaha Anggota

            JMA          : Jasa Modal Anggota

·         SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa =   Va    x JUA +     S a  x  JMA
-----                -----
VUK              TMS
Di mana :
SHU Pa         : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA            : Jasa Usaha Anggota
JMA           : Jasa Modal Anggota
VA             : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK             : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa              : Jumlah simpanan anggota
TMS         : Modal sendiri total (simpanan anggota total)



REFERENSI



Tidak ada komentar:

Posting Komentar