SISA HASIL USAHA
1.
Pengertian SHU dan Informasi
Dasar
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
·
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·
Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
·
Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
Informasi
Dasar :
·
SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
·
Bagian
(persentase) SHU anggota
·
Total
simpanan seluruh anggota
·
Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
·
Jumlah
simpanan per anggota
·
Omzet
atau volume usaha per anggota
·
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
·
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
2.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5
ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
3.
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
·
SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
·
SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
·
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
·
SHU
anggota dibayar secara tunai
4.
Pembagian SHU Per Anggota
·
Rumus SHU per anggota
SHUA
= JUA + JMA
Di
mana :
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
·
SHU per anggota dengan model
matematika
SHU
Pa = Va x
JUA + S
a x JMA
----- -----
VUK TMS
Di
mana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA :
Jasa Usaha Anggota
JMA :
Jasa Modal Anggota
VA :
Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK :
Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa :
Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan
anggota total)
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar