Rabu, 17 Oktober 2012

ORGANISASI DAN MANAJEMEN


ORGANISASI DAN MANAJEMEN
1.      Bentuk Organisasi
o   Menurut Hanel
Pendekatan nominalis, dengan pelopornya para ahli ekonomi koperasi dari Universitas Philipps-Marburg, merumuskan pengertian koperasi atas dasar sifat khusus dari   struktur dasar tipe sosial-ekonominya. Menurut pendekatan nominalis,  koperasi dipandang sebagai organisasi yang memiliki empat unsur utama (Hanel, 1985,29), yaitu:
1. Individual are united in a group by-at least one common interest or goal (COOPERATIVE GROUP);
2. The individual members of the cooperative  group  intend to pursue through joint actions and mutual support, among other, the goal  of  improving  their economic and social situation (SELF-HELP OF  THE COOPERATIVE GROUP);
3. The use as an instrument for that purpose a jointly owned and   maintained enterprise (COOPERATIVE ENTERPRISE);
4. The cooperative  enterprise  is charged with the perfomance of the (formal) goal or task to promote the members of the cooperative   group through offering them directly such goods and services,   which  the  members  need for their individual economics - i.e. their houshold (CHARGE OR PRINCIPLE  OF MEMBER PROMOTION).
Penjelasan itu memberikan petunjuk bahwa dalam  organisasi koperasi melekat secara utuh lima unsur, yaitu: (a) anggota-anggota  perseorangan, (b) kelompok koperasi,  yang  secara  sadar bertekad  melakukan usaha bersama dan saling membantu demi perbaikan kondisi ekonomi dan sosial mereka, melalui, (c)perusahaan koperasi, yang didirikan secara permanen dimiliki  dan  dibina secara bersama sehingga tercipta suatu,  (d) hubungan  pemilikan antara  kelompok koperasi dan perusahaan koperasi yang mengarahkan adanya promosi anggota atau hubungan usaha yang saling menunjang antara kegiatan  ekonomi  anggota  individu dengan perusahaan koperasi.
Bentuk organisasi menurut Hanel adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi:
Kumpulan sejumlah Individu (pemilik dan konsumen akhir) dengan tujuan yang sama, Kelompok usaha (Pengusaha perorangan atau kelompok / pemasok atau supplier) untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi, Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat, Suatu sistem ekonomi atau social tekhnik yang terbuka, Kebijakan umum, Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama.
o   Menurut Ropke
Identifikasi Ciri Khusus:
·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
·         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
·         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
·         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
Sub Sistem:
·         Anggota Koperasi
·         Badan Usaha Koperasi
·         Organisasi Koperasi

o   Di Indonesia
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Rapat Anggota :
§  Wadah anggota untuk mengambil keputusan
§  Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Penetapan Anggaran Dasar, Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi), Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus, Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan, Pengesahan pertanggung jawaban Pembagian SHU, Penggabungan, pendirian dan peleburan.

2.      Hirarki Tanggung Jawab
o   Pengurus
Tugas :
·         Mengelola koperasi dan usahanya
·         Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
·         Menyelenggaran Rapat Anggota
·         Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
·         Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang :
·         Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
·         Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
·         Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi
·         Meningkatkan peran koperasi
Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan  :
“ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha”. Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’. Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan  Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar Hukum.
o   Pengelola
Pengelola (Manajer) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan professional. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja. Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus
Tugas dan tanggung jawab pengelola :
- Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam      menyusun perencanaan.
- Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus      secara efektif dan efisien.
- Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
- Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi       pegawai.
o   Pengawas
·         Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
·         Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992
·         Pasal 38
Pengawas bertugas :
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Pengawas berwenang :
Meneliti catatan yang ada pada koperasi. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.    
Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya       terhadap pihak ketiga.

3.      Pola Manajemen
o   Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
o   Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
o   Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
o   Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

REFERENSI






Tidak ada komentar:

Posting Komentar