PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.
Pengertian Koperasi
o
Definisi ILO (International
Labour Organization)
Dalam defenisi ILO, terdapat
elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
·
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang (Association of person)
·
Penggabungan
orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan (Voluntary joined together)
·
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
·
Koperasi
berbentuk suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan
secara demokratis (formation of a democratically controlled business
organization)
·
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable
contribution the capital required)
·
Anggota
koperasi meminta resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair of the
risk and benefits or the undertaking)
o
Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984)
mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para angotanya.
o
Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa,
tidak ada satupun defenisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan
M. Taufik, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan defenisi
koperasi sebagai berikut:
“There is no single (for cooperative) which is
generally accepted, but the common principle is that a cooperative union is an
association of member, either personal or corporate, which have voluntarily
come together in pursuit of a common economic objective”.
o
Definisi Hatta
Hatta sebagai bapak koperasi
Indonesia mengemukakan pengertian koperasi yakni : Koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat
seorang.
o
Definisi Munkner
Munker mendefinisikan koperasi
sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara
kumpulan, yang berazazkan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung gotong-royong.
o
Definisi UU No. 25/1992
Defenisi koperasi Indonesia
menurut UU No. 25/1992 tentang perkoperasian adalah sebagai berikut: “Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan hukum
koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan”. Berdasarkan
batasan koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
·
Koperasi adalah badan usaha
(Business Enterprise)
Sebagai
badan usaha, maka koperasiharus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci
dalam suatu system usaha bisinis, dimana system itu akan gagal bekerja tanpa
memperoleh laba.
·
Koperasi adalah kumpulan
orang-orang dan badan-badan hukum koperasi
Ini
berarti bahwa, koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hal ini, UU No.
25/1992 memberikan jumlah minimal orang-orang (anggota) yang ingin membentuk
organisasi koperasi (minimal 20 orang), untuk koperasi primer dan 3 Badan Hukum
Koperasi untuk koperasi sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi ialah bahwa
anggota-anggota tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
·
Koperasi Indonesia adalah
Koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
Menurut
UU No. 25/1992, ada 7 prinsip koperasi Indonesia. Secara singkat, prinsip
koperasi ini pada dasarnya merupakan jati diri koperasi.
·
Koperasi Indonesia adalah gerakan
“Gerakan Ekonomi Rakyat”
Ini
berarti bahwa, koperasi Indonesia merupakan bagian dari system perekonomian
nasional. Dengan demikian, kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya
ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum.
·
Koperasi Indonesia “berdasarkan
asas kekeluargaan”
Dengan
azas ini, keputusan yang berkaitan dengan usaha dan organisasi dilandasi dengan
jiwa kekeluargaan. Segala keputusan yang diambil seyogyanya berdasarkan
musyawarah dan mufakat. Inti dari azas kekeluargaan yang dimaksud adalah adanya
rasa keadilan dan cinta kasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan
kehidupan koperasi.
2.
Tujuan Koperasi
o
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
3.
Prinsip-Prinsip Koperasi
o
Prinsip Munkner
Keanggotaan bersifat sukarela, keanggotaan
terbuka, pengembangan anggota, identitas sebagai pemilik dan pelanggan, manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis, koperasi sebagai kumpulan
orang-orang, modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi, efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi,
perkumpulan dengan sukarela, kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan, pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi, pendidikan anggota.
o
Prinsip Rochdale
Pengawasan secara demokratis, keanggotaan
yang terbuka, bunga atas modal dibatasi, pembagian sisa hasil usaha kepada
anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota, penjualan sepenuhnya
dengan tunai, barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan, menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota. Netral terhadap
politik dan agama.
o
Prinsip Raiffeisen
Swadaya, daerah kerja terbatas, SHU
untuk cadangan, tanggung jawab anggota tidak terbatas, pengurus bekerja atas
dasar kesukarelaan, usaha hanya kepada anggota, keanggotaan atas dasar watak,
bukan uang.
o
Prinsip Schulze
Swadaya, daerah kerja tak
terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab
anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapat imbalan, usaha tidak
terbatas tidak hanya untuk anggota.
o
Prinsip ICA (International
Cooperative Allience)
Keanggotaan koperasi secara
terbuka tanpa adanya pembatasan yang
dibuat-buat, kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara, modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada), SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat,
ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing, semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus, gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik
ditingkat regional, nasional maupun internasional.
o
Prinsip-Prinsip Koperasi
Indonesia
Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967:
Sifat keanggotaan sukarela dan
terbuka untuk setiap warga negara Indonesia, rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pemimpin demokrasi
dalam koperasi, pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota, adanya
pembatasan bunga atas modal, pengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya, usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka, swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri.
Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokrasi, pembagian SHU dilakukan secara
adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal, kemandirian, pendidikan perkoperasian, kerjasama antar
koperasi.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar