Rabu, 17 Oktober 2012

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.      Pengertian Koperasi

o   Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam defenisi ILO, terdapat elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (Association of person)
·         Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan (Voluntary joined together)
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
·         Koperasi berbentuk suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution the capital required)
·         Anggota koperasi meminta resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair of the risk and benefits or the undertaking)

o   Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para angotanya.

o   Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun defenisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufik, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan defenisi koperasi sebagai berikut:
 “There is no single (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that a cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective”.

o   Definisi Hatta
Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia mengemukakan pengertian koperasi yakni : Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang.

o   Definisi Munkner
Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazazkan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung gotong-royong.

o   Definisi UU No. 25/1992
Defenisi koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang perkoperasian adalah sebagai berikut: “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan”. Berdasarkan batasan koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
·         Koperasi adalah badan usaha (Business Enterprise)
Sebagai badan usaha, maka koperasiharus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu system usaha bisinis, dimana system itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba.
·         Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan badan-badan hukum koperasi
Ini berarti bahwa, koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hal ini, UU No. 25/1992 memberikan jumlah minimal orang-orang (anggota) yang ingin membentuk organisasi koperasi (minimal 20 orang), untuk koperasi primer dan 3 Badan Hukum Koperasi untuk koperasi sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi ialah bahwa anggota-anggota tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
·         Koperasi Indonesia adalah Koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
Menurut UU No. 25/1992, ada 7 prinsip koperasi Indonesia. Secara singkat, prinsip koperasi ini pada dasarnya merupakan jati diri koperasi.
·         Koperasi Indonesia adalah gerakan “Gerakan Ekonomi Rakyat”
Ini berarti bahwa, koperasi Indonesia merupakan bagian dari system perekonomian nasional. Dengan demikian, kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum.
·         Koperasi Indonesia “berdasarkan asas kekeluargaan”
Dengan azas ini, keputusan yang berkaitan dengan usaha dan organisasi dilandasi dengan jiwa kekeluargaan. Segala keputusan yang diambil seyogyanya berdasarkan musyawarah dan mufakat. Inti dari azas kekeluargaan yang dimaksud adalah adanya rasa keadilan dan cinta kasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan koperasi.

2.      Tujuan Koperasi

o   Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

3.      Prinsip-Prinsip Koperasi

o   Prinsip Munkner
Keanggotaan bersifat sukarela, keanggotaan terbuka, pengembangan anggota, identitas sebagai pemilik dan pelanggan, manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis, koperasi sebagai kumpulan orang-orang, modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi, efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi, perkumpulan dengan sukarela, kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan, pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi, pendidikan anggota.

o   Prinsip Rochdale
Pengawasan secara demokratis, keanggotaan yang terbuka, bunga atas modal dibatasi, pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota, penjualan sepenuhnya dengan tunai, barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan, menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota. Netral terhadap politik dan agama.

o   Prinsip Raiffeisen
Swadaya, daerah kerja terbatas, SHU untuk cadangan, tanggung jawab anggota tidak terbatas, pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan, usaha hanya kepada anggota, keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.

o   Prinsip Schulze
Swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapat imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.

o   Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat, kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara, modal menerima bunga yang terbatas (bila ada), SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing, semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus, gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.

o   Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967:
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia, rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi, pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota, adanya pembatasan bunga atas modal, pengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka, swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokrasi, pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, kemandirian, pendidikan perkoperasian, kerjasama antar koperasi.


REFERENSI




Tidak ada komentar:

Posting Komentar