Kamis, 01 November 2012

JENIS DAN BENTUK KOPERASI


JENIS DAN BENTUK KOPERASI

1.      Jenis Koperasi
a)     Menurut PP No. 60 / 1959
·         Koperasi Desa
·         Koperasi Pertanian
·         Koperasi Peternakan
·         Koperasi Perikanan
·         Koperasi Kerajinan / Industri
·         Koperasi Simpan Pinjam
·         Koperasi Konsumsi

b)     Menurut Teori Klasik
·        Koperasi Pemakaian
·        Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
·        Koperasi Simpan Pinjam

c)      Jenis Koperasi menurut bidang usahanya :
·         Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari.
Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.
·         Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan. Tujuannya yaitu Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk modal sendiri, Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat ringan, Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka.
·         Koperasi Produksi adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi. Dua macam koperasi produksi :
a.      Koperasi produksi kaum buruh, anggotanya orang-orang yang tidak mempunyai perusahaan sendiri.
b.      Koperasi produksi kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri.

·         Koperasi Jasa adalah koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum.
·         Koperasi Serba Usaha atau Koperasi Unit Desa (KUD)Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
a.      Perkreditan
b.      Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
c.       Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian

2.      Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
a)     Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
b)     Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

3.      Bentuk Koperasi
a)     Sesuai PP No. 60 / 1959
·        Koperasi  Primer
·        Koperasi Pusat
·        Koperasi Gabungan
·        Koperasi Induk

b)     Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
·        Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·        Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
·        Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·        Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

c)      Koperasi Primer dan Sekunder
·         Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
·         Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

REFERENSI








Tidak ada komentar:

Posting Komentar