JENIS DAN BENTUK
KOPERASI
1.
Jenis Koperasi
a)
Menurut PP No. 60 / 1959
·
Koperasi
Desa
·
Koperasi
Pertanian
·
Koperasi
Peternakan
·
Koperasi
Perikanan
·
Koperasi
Kerajinan / Industri
·
Koperasi
Simpan Pinjam
·
Koperasi
Konsumsi
b)
Menurut Teori Klasik
·
Koperasi Pemakaian
·
Koperasi pengahasil
atau Koperasi produksi
·
Koperasi Simpan
Pinjam
c)
Jenis Koperasi
menurut bidang usahanya :
·
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang menyediakan
kebutuhan sehari-hari.
Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.
Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.
·
Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan
usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur &
terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara
mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan. Tujuannya yaitu Agar anggota giat
menyimpan sehingga membentuk modal sendiri, Membantu keperluan kredit para
anggota dengan syarat ringan, Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan
sebagian penghasilan mereka.
·
Koperasi Produksi adalah koperasi yang bergerak dalam
bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang
dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi. Dua macam koperasi produksi :
a.
Koperasi produksi
kaum buruh, anggotanya orang-orang yang tidak mempunyai perusahaan sendiri.
b.
Koperasi produksi
kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai
perusahaan sendiri.
·
Koperasi Jasa adalah koperasi yang berusaha dibidang
penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum.
·
Koperasi Serba Usaha atau Koperasi Unit Desa (KUD)Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
a.
Perkreditan
b.
Penyediaan &
penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
c.
Pengelolaan serta
pemasaran hasil pertanian
2.
Ketentuan Penjenisan Koperasi
sesuai UU No. 12 / 1967
a)
Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
b)
Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
3.
Bentuk Koperasi
a)
Sesuai PP No. 60 / 1959
·
Koperasi Primer
·
Koperasi
Pusat
·
Koperasi
Gabungan
·
Koperasi
Induk
b)
Sesuai Wilayah Administrasi
Pemerintah
·
Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·
Di
tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
·
Di
tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan
Gabungan Koperasi
·
Di
Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
c)
Koperasi Primer dan Sekunder
·
Koperasi Primer merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
·
Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
REFERENSI
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar