PERMODALAN KOPERASI
1.
Arti Modal Koperasi
Modal merupakan
sejumlah dana yang akan digunakan untuk
melaksanakan usaha-usaha Koperasi. Ada dua jenis modal yaitu Modal Jangka Panjang dan Modal Jangka Pendek.
Koperasi harus mempunyai rencana
pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan
perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
2.
Sumber Modal
·
Menurut UU No. 12 / 1967
a)
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang
diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua
anggota
b)
Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang
diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu
tertentu.
c)
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas
dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan
khusus.
·
Menurut UU No. 25 / 1992
a)
Modal sendiri
(equity capital),
bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah
b)
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank
atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya,
serta sumber lain yang sah.
·
Modal Koperasi yang utama berasal dari anggota karena:
a)
Alasan kepemilikan
b)
Alasan ekonomi
c)
Alasan resiko
3.
Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992,
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk
modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967
menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari
usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari
usaha anggota sebesar 60 %
disisihkan untuk Cadangan. Menurut UU
No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan
anggota, ditentukan 30 %
dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi
cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
·
Memenuhi
kewajiban tertentu
·
Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
·
Sebagai
jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
·
Perluasan
usaha
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar