Kamis, 01 November 2012

PERMODALAN KOPERASI


PERMODALAN KOPERASI

1.      Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha-usaha Koperasi. Ada dua jenis modal yaitu Modal Jangka Panjang dan Modal Jangka Pendek.
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

2.      Sumber Modal
·         Menurut UU No. 12 / 1967
a)     Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota
b)     Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
c)      Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

·         Menurut UU No. 25 / 1992
a)     Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah
b)     Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

·         Modal Koperasi yang utama berasal dari anggota karena:
a)     Alasan kepemilikan
b)     Alasan ekonomi
c)      Alasan resiko

3.      Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa  hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran  Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa  25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.  Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk  Cadangan.
Distribusi cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
·         Memenuhi kewajiban tertentu
·         Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
·         Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
·         Perluasan usaha


REFERENSI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar