Cybercrime
Perkembangan
Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang
postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain
adalah kejahatan di dunia cyber atau, cybercrime. Hilangnya batas ruang dan
waktu di Internet mengubah banyak hal. Seseorang cracker di Rusia dapat masuk
ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin. Salahkah dia bila sistem di Pentagon
terlalu lemah sehingga mudah ditembus? Apakah batasan dari sebuah cybercrime?
Seorang yang baru “mengetuk pintu” ( port scanning ) komputer anda, apakah
sudah dapat dikategorikan sebagai kejahatan? Apakah ini masih dalam batas
ketidak-nyamanan ( inconvenience ) saja? Bagaimana pendapat
anda tentang penyebar virus dan bahkan pembuat virus? Bagaimana kita menghadapi
cybercrime ini? Bagaimana aturan / hukum yang cocok untuk mengatasi atau
menanggulangi masalah cybercrime di Indonesia? Banyak sekali pertanyaan yang
harus kita jawab.
Contoh kasus di Indonesia
1) Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain . Salah
satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya
account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda
dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup
menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara
itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri.
Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak
berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt
tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah
penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
2) Membajak situs web . Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh
cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface.
Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4
bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak
setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?
3) Probing dan port scanning . Salah satu langkah yang dilakukan
cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian.
Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing”
untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai
contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan
program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal
ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda
terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar
terkunci (menggunakan firewall atau
tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian
atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan.
Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau
unfriendly saja) ataukah sudah dalam
batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan? Berbagai
program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat
diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer
adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk
sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap
juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
4) Virus . Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar
di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email.
Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini.
Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini
sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang
yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan. Akan
tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti kasus di
Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus komputer?
5) Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack . DoS
attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan
pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya
layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian
finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat
membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat
melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian
finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat
ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal
ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan
melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer
secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
6) Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain . Nama domain (domain
name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun
banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama
perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih
mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah
cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan
untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang
berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain
yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah
yang digunakan saat ini adalah typosquatting.
Cara
Menganggulanginya:
1) IDCERT ( Indonesia Computer Emergency Response Team). Salah satu
cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah
unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai
dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang
menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer
Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk
CERT untuk menjadi point of contact bagi
orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia .
2) Sertifikasi perangkat security . Perangkat yang digunakan untuk
menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang
digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang
digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi
yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal
ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.
Bagaimana di Luar Negeri?
Berikut
ini adalah beberapa contoh pendekatan terhadap cybercrime (khususnya) dan
security (umumnya) di luar negeri.
1) Amerika Serikat memiliki Computer Crime and Intellectual Property
Section (CCIPS) of the Criminal Division of the U.S. Departement of Justice.
Institusi ini memiliki situs web <http://www.cybercrime.gov> yang
memberikan informasi tentang cybercrime. Namun banyak informasi yang masih
terfokus kepada computer crime.
2) National Infrastructure Protection Center (NIPC) merupakan sebuah
institusi pemerintah Amerika Serikat yang menangani masalah yang berhubungan
dengan infrastruktur. Institusi ini mengidentifikasi bagian infrastruktur yang
penting ( critical ) bagi negara (khususnya bagi Amerika Serikat). Situs web:
<http://www.nipc.gov>. Internet atau jaringan komputer sudah dianggap
sebagai infrastruktur yang perlu mendapat perhatian khusus. Institusi ini
memberikan advisory
3) The National Information Infrastructure Protection Act of 1996
4) CERT yang memberikan advisory tentang adanya lubang keamanan
(Security holes).
5) Korea memiliki Korea Information Security Agency yang bertugas untuk
melakukan evaluasi perangkat keamanan komputer & Internet, khususnya yang
akan digunakan oleh pemerintah.
Sumber :
http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html
Tanggapan :
Cukup banyak kasus-kasus permasalahan dalam dunia internet, namun kita sebagai pengguna internet sudah seharusnya mengikuti aturan-aturan yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, seperti mencantumkan link yang asli dari postingan di web pribadi anda, tidak mengacak-acak maupun merusak (hacker) web seseorang dan tidak melakukan kejahatan-kejahatan lainnya. Supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecurian uang di bank karena ada hacker yang melacak data-data penting anda, banyak virus dan lain-lain.
Tanggapan :
Cukup banyak kasus-kasus permasalahan dalam dunia internet, namun kita sebagai pengguna internet sudah seharusnya mengikuti aturan-aturan yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, seperti mencantumkan link yang asli dari postingan di web pribadi anda, tidak mengacak-acak maupun merusak (hacker) web seseorang dan tidak melakukan kejahatan-kejahatan lainnya. Supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecurian uang di bank karena ada hacker yang melacak data-data penting anda, banyak virus dan lain-lain.