Minggu, 10 Juni 2012

Peran Sektor Luar Negeri Pada Perekonomian Indonesia

PERAN SEKTOR LUAR NEGERI PADA PEREKONOMIAN INDONESIA
1.      PERDAGANGAN ANTAR NEGARA
Perdagangan antar negara atau sering disebut dengan perdagangan internasional merupakan suatu kegiatan pertukaran barang dan jasa antara satu negara dengan negara lain yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Puluhan tahun yang lalu, ahli ekonomi telah menyatakan bahwa perdagangan luar negeri merupakan salah satu sumber kekayaan negara, sehingga jika suatu negara ingin mencapai kemakmuran, maka mutlak Negara tersebut harus melakukan perdagangan dengan negara lainnya. Beberapa alasan mengapa suatu negara memerlukan negara lain dalam kehidupan ekonominya adalah :
Pertama, tidak semua kebutuhan masyarakatnya dapat dipenuhi oleh komoditi yang dihasilkan di dalam negeri, sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut, harus dilakukan impor dari negara yang memproduksinya. Sebagai contoh; meskipun negara Arab adalah negara yang kaya, namun tidak dapat menghasilkan karet untuk bahan baku ban mobil, sepatu, atau sandal. Tentunya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku karet tersebut harus membelinya dari negara-negara yang menghasilkannya (negara asia misalnya).
Kedua, Karena terbatasnya konsumen, tidak semua hasil produksi dapat dipasarkan di dalam negeri, sehingga perlu dicari pasar di luar negeri. Untuk itulah suatu negara membutuhkan negara lain untuk perluasan pasar bagi produknya.
Ketiga, sebagai sarana untuk melakukan proses alih teknologi. Dengan membeli produk asing suatu negara dapat mempelajari bagaimana produk tersebut dibuat dan dipasarkan, sehingga dalam jangka panjang dapat melakukan produksi untuk barang yang sama.
Keempat, perdagangan antar negara sebagai salah satu cara membina persahabatan dan kepentingan-kepentingan politik lainnya.
Kelima, secara ekonomis dan matematis perdagangan antar negara dapat mendatangankan tambahan keuntungan dan efisiensi dari dilakukannya tindakan spesialisasi produksi dari negara-negara yang memiliki keuntungan mutlak dan/atau keuntungan berbanding.
2.      HAMBATAN-HAMBATAN PERDAGANGAN ANTAR NEGARA
Meskipun setiap negara menyadari bahwa perdagangan negaranya dengan negara lain harus terlaksana dengan baik, lancar, dan saling menguntungkan; namun seringkali negara-negara tersebut membuat suatu kebijaksanaan dalamsektor perdagangan luar negeri yang juara menimbulkan hambatan dalam proses transaksi perdagangan luar negeri. Namun demikian, dengan mulai dicetuskannya era perdagangan bebas, maka hambatan-hambatan yang selama ini cukup menggelisahkan akan dicoba untuk dikurangi dan jika mungkin diharmskan. Adapun bentuk-bentuk hambatan yang selama ini terjadi diantaranya adalah :
·         HAMBATAN TARIF:
Tarif adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu negara ( komoditi import ). Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk masing-masing komoditi impor. Secara garis besar bentuk penetapan tarif ada dua jenis,
Yakni Tarif Ad-volarem, yakni tarif yang besar kecilnya ditetapkan berdasarkan 'prosentase tertentu dari nilai komoditi yang diimpor. Misalnyajika tarif untuk komoditi impor komponen mobil adalah 50 %, maka jika ada komponen mobil masuk seharga $ l000 maka tarifnya adalah sebesar $ 500. Akibanya harga komponen mobil tersebut sekarang menjadi $ l500.
Tarif Spesifik, yakni tarif yang besar kecilnya didasarkan pada nilai yang tetap untuk setiap jumlah komoditi impor tertentu. Sebagai contoh, setiap komoditi import seberat l ton akan dikenakan tarif senilai $ 500. Jika kita bandingkan dengan jenis tarif yang pertama maka terdapat perbedaan yang menyolok, yakni besarnya tarif akan sama meskipun nilai komoditi yang diimpor tidak sama, karena l ton komoditi impor tersebut bisa saja nilainya $ 5000, yang jika digunakan tarif ad-volarem akan dikenai tarif sebesar $ 2500 ( lebih besar dari tarif spesifiknya yang hanya $ 500 ). Di dalam perekonomian Indonesia sendiri tarif masih menjadi salah satu sumber pendapatan negara dan sebagai alat proteksi industri dalam negeri yang cukup ampuh, meskipun mulai dicoba untuk dikurangi searah dengan persiapan 'era perdagangan bebas yang segera akan berlaku di tahun 2000-an
·         HAMBATAN QUOTA
Quota termasuk jenis hambatan perdagangan luar negeri yang lazim dan sering diterapkan oleh suatu negara untuk membatasi masukkan komoditi impor ke negaranya. Quota sendiri dapat diartikan sebagai tindakan pemerintah suatu negara dengan menentukan batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke negara tersebut. Seperti halnya tarif, tindakan quota ini tentu tidak akan menyenangkan bagi negara peng-ekspomya. Indonesia sendiri pemah menghadapi kuota import yang diterapkan oleh sistem perekonomian Amerika.
·         HAMBATAN DUMPING
Meskipun karakteristiknya tidak seperti Tarif dan Quota, namun dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan luar negerinya, dimana industri sepeda Indonesia dituduh melakukan politik dumping. Dumpingsendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah di luar negeri dibanding harga di dalam negeri untuk produk yang sama
·         HAMBATAN EMBARGO/SANKSI EKONOMI
Sejarah membuktikan bahwa suatu negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, akan menerima/dikenakan sanksi ekonomi oleh negara yang lain (PBB). Contoh yang masih hangat ditelinga adalah kasus Intervensi Irak, kasus Libia, dan masih banyak lagi. Akibat dari hambatan yang terakhir ini biasanya lebih buruk dan rneluas bagi masyarakat yang terkena sanksi ekonomi dari pada akibat yang ditimbulkan oleh hambatan-hambatan perdagangan lainnya.
3.      NERACA PEMBAYARAN LUAR NEGERI INDONESIA
Neraca pembayaran (balance of payment) adalah catatan transaksi antara penduduk suatu Negara dengan negara-negara lainnya. Terdapat 2(dua) jenis neraca pembayaran, yaitu : neraca perdagangan dan neraca modal. Namun demikian secara ringkat pos-pos dalam neraca pembayaran luar negeri Indonesia tersebut dapat, dikelompokkan ke dalam berikut ini :
·         Neraca perdagangan, yang merupakan kelompok transaksi-transaksi yang berkaitan dengan kegiatan ekpor dan impor barang, baik migas maupun non-migas.
·         Neraca jasa, merupakan kelompok transaksi-transaksi yang berkaitan dengan kegitan ekspor impor di bidang jasa
·         Neraca berjalan, merupakan hasil penggabungan antara neraca perdagangan dan neraca jasa. Jika lebih banyak pos arus kas masuknya ( ekspor ) maka nilai neraca berjalan ini akan surplus, begitu pula sebaliknya.
·         Neraca lalu-lintas modal, merupakan kelompok pos-pos yang berkaitan dengan lalu-lintas modal pemerintah bersih ( selisih antara pinjaman dan pelunasan hutang pokok ) dan lalu-lintas modal swasta bersih, berikut lalu-lintas modal bersih lainnya yang merupakan selisih penerimaan penanaman modal asing dengan pembayaran 'BUMN selisih yang belum diperhitungkan.
·         Neraca lalu lintas moneter, yang merupakan kelompok pos-pos yang berkaitan dengan perubahan cadangan devisa.
 4.      PERAN KURS VALUTA ASING DALAM PEREKONOMIAN LUAR NEGERI INDONESIA
Kurs valuta asing sering diartikan sebagai banyaknya nilai mata uang suatu negara ( Rupiah misalnya ) yang harus dikorbankan/dikeluarkan untuk mendapatkan satu unit mata uang asing ( Dollar misalnya ). Sehingga dengan kata lain, jika kita gunakancontoh Rupiah dan Dollar, maka kurs valuta asing adalah nilai _tukar yang menggambarkan banyaknya Rupiah .yang harus dikeluarkan untuk mendapat sam unit Dollar dalam kurun waktu tertentu. Masalah kurs valuta asing mulai muncul ketika transaksi ekonomi sudah mulai melibatkan dua negara ( mata uang ) atau lebih, tentunya sebagai alat untuk menjembatani perbedaan mata uang di masing-masing negara. Sebelum lebih jauh kita bahas mengenai kurs valuta asing, perlu kiranya dijelaskan lebih dahulu beberapa istilah yang biasanya berkaitan dengan kurs valuta asing tersebut, yaitu : Depresiasi, adalah turunya nilai tukar' Rupiah terhadap mata uang asing ( Dollar ). Misalnya tadinya 1 $ = Rp 2.350,- menjadi 1 $ = Rp 2.400,-.
Dengan kata lain depresiasi Rupiah menyebabkan semakin banyak Rupiah yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan 1 unti Dolar. Apresiasi, adalah kebalikan dari Depresiasinya Rupiah. Dengan demikian jika Rupiah mengalami depresiasi ( mengalami penurunan nilai ) maka mata uang Dollar akan Apresiasi.
Spot Rate, adalah nilai tukar yang masa berlakunya hanya dalam waktu 2 x 24 jam saja. Sehingga jika sudah melewati batas waktu di atas maka nilai tukar tersebut sudah tidak berlaku lagi. Sebagai contoh, jika pada tanggal 13 Desember 1996 kurs 1 $ = Rp 2.350,- maka setelah tanggal 15 Desember 1996 misalnya, maka kurs tersebut sudah tidak berlalu lagi.
REFERENSI

Jumat, 08 Juni 2012

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)


ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)
1.       PERKEMBANGAN DANA PEMBANGUNAN INDONESIA
1.1. Definisi APBN:
Adalah suatu daftar atau penjelasan terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun yang ditetapkan dengan Undang-undang, serta dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
1.2. Masa berlaku APBN :
APBN Indonesia mulai tahun 2000 ditetapkan  berlaku mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang sedang berjalan. Sebelum tahun 2000 APBN  berlaku  mulai 1 April sampai dengan 30 Maret tahun berikutnya.
1.3. Fungsi APBN:
Fungsi Alokasi : Berkaitan dengan penggunaan sumber-sumber penerimaan negara untuk membiayai belanja negara.
Fungsi Distribusi : Berkaitan dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat.  Pemerataan kesejahteraan dapat terwujud jika pemanfaatan penerimaan negara dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Fungsi Stabilitas : Berkaitan dengan pengaturan perekonomian nasional agar tetap seimbang, yaitu permintaan agregat (keseluruhan) sama dengan penawaran agregat. APBN bagi pemerintah sebagai instrumen pengendali perekonomian, baik dalam kondisi perekonomian yang stabil, depresi ataupun inflasi.
1.4. Tujuan penyusunan APBN
·         Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan rakyat
·         Meningkatkan koordinasi dalam lingkungan pemerintah
·         Membantu pemeritah mencapai tujuan kebijakan fiskal
·         Memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja negara
·         Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik.
1.5. Dari segi perencanaan pembangunan di Indonesia, APBN adalah merupakan konsep perencanaan pembangunan yang memiliki jangka pendek, karena itulah APBN selalu disusun setiap tahun. Seperti namanya, maka secara garis besar APBN terdiri dari pos-pos seperti dibawah ini :
1.5.1.        Dari sisi penerimaan, terdiri dari pos penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan
1.5.2.        Dari sisi pengeluaran terdiri dari pos pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan
APBN disusun agar pengalokasian dana pembangunan dapat berjalan dengan memperhatikan prinsip berimbang dan dinamis. Hal tersebut perlu diperhatikan mengingat tabungan pemerintah yang berasal dari selisih antara penerimaan dalam negeri dengan pengeluran rutin, belum sepenuhnya menutupi kebutuhan biaya pembangunan di Indonesia. Meskipun dari PELITA ke PELITA jumlah tabungan pemerintah sebagai sumber pembiayaan pembangunan terbesar, terus mengalami peningkatan, namun kontribusinya terhadap keseluruhan dana pembangunan yang dibutuhkan masih jauh dari yang diharapkan. Dengan kata lain ketergantungan dana pembagunan terhadap sumber lain, dalam hal ini pinjaman luar negeri, masih cukup besar. Namun demikian mulai tahun terakhir PELITA I, prosentase tabungan pemerintah sudah mulai lebih besar dibanding pinjaman luar negeri. Hal ini tidak terlepas dari peranan sektor migas yang saat itu sangat dominan. serta dengan dukungan beberapa kebijaksanaan pemerintah dalam masalah perpajakan dan upaya peningkatan penerimaan negara lainnya. Untuk menghindari terjadinya defisit anggaran pembangunan, Indonesia masih mengupayakan sumber dana dari luar negeri, dan meskipun IGGI ( Inter Govermmental Group on Indonesia ) bukan lagi menjadi forum internasional yang secara formal membantu pembiayaan pembangunan di Indonesia, namun dengan lahimya CGI ( Consoltative Group on Indonesia ) kebutuhan pinjaman luar negeri sebagai dana pembangunan masih dapat diharapkan. Yang perlu diingat, bahwa sebaiknya pinjaman tersebut ditempatkan sebagai pelengkap pembangunan dan peran tabungan pemerintahlah yang tetap harus dominan, bukan sebaliknya
2.       PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA
Secara garis besar sumber penerimaan negara berasal dari :
·         Penerimaan dalam negeri
·         Penerimaan Pembangunan

2.1. Penerimaan dalam negeri
Penerimaan dalam negeri untuk tahun-tahun awal setelah masa pemerintahan Orde baru masih cukup menguntungkan pada penerimaan dari ekpor minyak bumi dan gas alam. Hal ini dapat dilihat dalam Tabel berikut ini :

Periode
Penerimaan dari sektor migas
Penerimaan dari sektor non-migas
Penerimaan bukan pajak
Penerimaan total
PELITA I
1969/70 – 1073/74
35,7 %
59,3 %
5,0 %
100 %
PELITA II
1974/75 – 1978/79
55,1
40,7
4,2
100
PELITA III
1979/80 – 1983/84
67,2
29,6
3,2
100


Penerimaan Dalam Negeri, berasal dari :
·         Penerimaan Pajak.
Penerimaan pajak yang masuk pos penerimaan pemerintah pusat, meliputi : Pajak Dalam Negeri, (PPh, PPN, PPnBM, PBB, BPHTB, Cukai, dan pajak lain. Pajak Perdagangan Internasional, (penerimaan bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
·         Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Penerimaan sumber daya alam yang merupakan hasil pengelolaan kekayaan alam. Penerimaan atas laba BUMN, sesuai dengan besarnya kepemilikan saham BUMN PNBP lain, seperti pungutan yang dikelola Kementrian atau lembaga yang berhubungan dengan pelayanan umum
·         Hibah
Adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan pihak swasta dalam negeri dan pemerintah daerah serta pihak swasta luar negeri dan pemerintah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali dan tidak mengikat, tidak secara terus-menerus, dan dialokasikan untuk kegiatan tertentu sesuai Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding).

2.2. Penerimaan pembangunan

Meskipun telah ditempuh berbagai upaya untuk meningkatkan tabungan pemerintah, namun karena laju pembangunan yang demikian cepat, maka dana tersebut masih perlu dilengkapi dengan dan ditunjang dengan dana yang berasal dari luar negeri. Meskipun untuk selanjutnya bantuan luar negeri (hutang bagi Indonesia) tersebut makin meningkat jumlahnya, namun selalu diupayakan suatu mekanisme pemanfaatan dengan prioritas sektor-sektor yang lebih produktif. Dengan demikian bantuan luar negeri tersebut dapat dikelola dengan baik (terutama dalam hal pengembalian cicilan pokok dan bunganya).

3.       PERKIRAAN PENGELUARAN
Pengeluaran Pemerintah Pusat, terdiri :
3.1. Belanja Pegawai, (PNS, TNI, POLRI, Pensiunan)
3.2. Belanja Barang, dialokasikan untuk ; Mempertahankan fungsi pelayanan public, Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas,pemeliharaan aset Negara, Mendukung kegiatan pemerintahan
3.3. Belanja Modal, Yaitu belanja yang digunakan untuk membiayai pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan, mesin, gedung, jaringan, dan sarana fisik lain
3.4. Pembayaran Bunga Utang, Pembayaran utang dalam negeri dipengaruhi oleh tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Pembayaran utang luar negeri bersumber dari pinjaman bilateral, multilateral, fasilitas kredit eskpor, dan pinjaman lain.
3.5. Belanja Subsidi, Digunakan untuk menjaga stabilitas harga, membantu masyarakat kurang mampu, membantu usaha skala mikro dan menengah, BUMN , membantu BUMN yang melaksanakan pelayanan umum
3.6. Belanja Hibah, Merupakan transfer uang, barang, jasa yang bersifat tidak wajib kepada pemerintah daerah, BUMN, BUMD, negara lain, atau organisasi internasional
3.7. Bantuan Sosial, Diberikan dalam bentuk transfer uang atau barang kepada masyarakat melalui lembaga nirlaba (sosial) untuk melindungi resiko sosial.
3.8. Belanja Daerah
Dana Perimbangan, meliputi : Dana Bagi Hasil (DBH), yaitu dana bagian daerah yang bersumber dari penerimaan daerah, baik pajak maupun sumber daya alam (dalam bentuk prosentase), Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu instrumen yang bersifat umum (block grant) guna mengatasi ketimpangan fiskal antar daerah untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah, Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu instrumen transfer bersifat khusus (specific grant) untuk membiayai kebutuhan khusus daerah dan atau nasional
Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian, Dana Otonomi Khusus diberikan kepada daerah-daerah yang masih tertinggal untuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, dll, Dana Penyesuaian, diberikan kepada daerah yang menerima DAU lebih kecil dari tahun sebelumnya.

4.       DASAR PERHITUNGAN PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA
Untuk memperoleh hasil perkiraan penerimaan negara. ada beberapa hal pokok yang harus diperhatikan. Hal-hal tersebut adalah :
4.1. Penerimaan Dalam Negeri dari migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
-Produksi minyak rata-rata per hari
-Harga rata-rata ekspor minyak mentah

4.2. Penerimaan dalam negeri di luar migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
-Pajak penghasilan
-Pajak pertambahan nilai
-Bea masuk
-Cukai
-Pajak ekspor
-Pajak bumi dan bangunan
-Bea materai
-Pajak lainnya
-Penerimaan bukan pajak
-Penerimaan dari hasil penjualan BBM

4.3. Penerimaan Pembangunan
Terdiri dari penerimaan bantuan program dan bantuan proyek

REFERENSI