Koperasi
merupakanorganisasi swasta, yang
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasimaupun perusahaan koperasi.
üKonsep
Koperasi Sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
üKonsep
Koperasi Negara Berkembang
Koperasi
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis
:
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif.
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2.Latar Belakang Timbulnya Aliran
Koperasi
üKeterkaitan
Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme
atau Kapitalisme
Sistem Ekonomi
Bebas Liberal
Yardstick
Komunisme
atau Sosialisme
Sistem
Ekonomi Sosialis
Sosialis
Tidak
termasuk Liberalisme dan Sosialisme
Sistem
Ekonomi Campuran
Persemakmuran
(commonwealth)
üAliran
Koperasi
·Aliran Yardstick
Dijumpai
pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan
dan mengoreksi. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh
bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak
di tangan anggota koperasi sendiri. Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama
dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis,
Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
·Aliran Sosialis
Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan
Rusia.
·Aliran Persemakmuran (commonwealth)
Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan
memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
3.Sejarah Perkembangan Koperasi
üSejarah
Lahirnya Koperasi
·Pada
tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa
ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
·Pada
tahun 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale
Society (CWS).
·Pada
tahun 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan
Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
·Pada
tahun 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
·Pada
tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka
koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
üSejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
·1895
di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus
Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto
dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan
Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun
1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en
Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving
Bank for Native Civil Servants”
·1920
diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviseur voor Volks-credietwezen.Komisi
ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·12
Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya.
·1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksanaanya.
·1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
·1965,
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM
(Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga
dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
·1967
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967tentang Pokok Pokok Perkoperasian
disempurnakandan diganti dengan UU no.
25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
·Peraturan
Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Perkembangan
Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang
postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain
adalah kejahatan di dunia cyber atau, cybercrime. Hilangnya batas ruang dan
waktu di Internet mengubah banyak hal. Seseorang cracker di Rusia dapat masuk
ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin. Salahkah dia bila sistem di Pentagon
terlalu lemah sehingga mudah ditembus? Apakah batasan dari sebuah cybercrime?
Seorang yang baru “mengetuk pintu” ( port scanning ) komputer anda, apakah
sudah dapat dikategorikan sebagai kejahatan? Apakah ini masih dalam batas
ketidak-nyamanan( inconvenience ) saja? Bagaimana pendapat
anda tentang penyebar virus dan bahkan pembuat virus? Bagaimana kita menghadapi
cybercrime ini? Bagaimana aturan / hukum yang cocok untuk mengatasi atau
menanggulangi masalah cybercrime di Indonesia? Banyak sekali pertanyaan yang
harus kita jawab.
Contoh kasus di Indonesia
1)Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain . Salah
satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya
account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda
dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup
menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara
itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri.
Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak
berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt
tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah
penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
2)Membajak situs web . Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh
cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface.
Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4
bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak
setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?
3)Probing dan port scanning . Salah satu langkah yang dilakukan
cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian.
Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing”
untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai
contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan
program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal
ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda
terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar
terkunci (menggunakan firewallatau
tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian
atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan.
Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau
unfriendlysaja) ataukah sudah dalam
batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan? Berbagai
program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat
diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer
adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk
sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap
juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
4)Virus . Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar
di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email.
Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini.
Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini
sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang
yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan. Akan
tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti kasus di
Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus komputer?
5)Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack . DoS
attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan
pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya
layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian
finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat
membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat
melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian
finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat
ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal
ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan
melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer
secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
6)Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain . Nama domain (domain
name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun
banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama
perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih
mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah
cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan
untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang
berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain
yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah
yang digunakan saat ini adalah typosquatting.
Cara
Menganggulanginya:
1)IDCERT ( Indonesia Computer Emergency Response Team). Salah satu
cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah
unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai
dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang
menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer
Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk
CERT untuk menjadi point of contactbagi
orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia .
2)Sertifikasi perangkat security . Perangkat yang digunakan untuk
menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang
digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang
digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi
yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal
ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.
Bagaimana di Luar Negeri?
Berikut
ini adalah beberapa contoh pendekatan terhadap cybercrime (khususnya) dan
security (umumnya) di luar negeri.
1)Amerika Serikat memiliki Computer Crime and Intellectual Property
Section (CCIPS) of the Criminal Division of the U.S. Departement of Justice.
Institusi ini memiliki situs web <http://www.cybercrime.gov> yang
memberikan informasi tentang cybercrime. Namun banyak informasi yang masih
terfokus kepada computer crime.
2)National Infrastructure Protection Center (NIPC) merupakan sebuah
institusi pemerintah Amerika Serikat yang menangani masalah yang berhubungan
dengan infrastruktur. Institusi ini mengidentifikasi bagian infrastruktur yang
penting ( critical ) bagi negara (khususnya bagi Amerika Serikat). Situs web:
<http://www.nipc.gov>. Internet atau jaringan komputer sudah dianggap
sebagai infrastruktur yang perlu mendapat perhatian khusus. Institusi ini
memberikan advisory
3)The National Information Infrastructure Protection Act of 1996
4)CERT yang memberikan advisory tentang adanya lubang keamanan
(Security holes).
5)Korea memiliki Korea Information Security Agency yang bertugas untuk
melakukan evaluasi perangkat keamanan komputer & Internet, khususnya yang
akan digunakan oleh pemerintah.
Cukup banyak kasus-kasus permasalahan dalam dunia internet, namun kita sebagai pengguna internet sudah seharusnya mengikuti aturan-aturan yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, seperti mencantumkan link yang asli dari postingan di web pribadi anda, tidak mengacak-acak maupun merusak (hacker) web seseorang dan tidak melakukan kejahatan-kejahatan lainnya. Supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecurian uang di bank karena ada hacker yang melacak data-data penting anda, banyak virus dan lain-lain.
Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk
produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel
kereta api atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M).
Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential
(seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru). Investasi
adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan
mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi
akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal
dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih
untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan
suatu biaya
kesempatan dari investasi dana tersebut daripada
meminjamkan untuk mendapatkan bunga.
Adanya penanaman modal atau investasi bukan
merupakan syarat mutlak dalam menciptakan pembangunan. Banyak orang berpendapat
bahwa modal memegang peranan penting dan paling menentukan dalam menciptakan
pembangunan ekonomi. Tetapi telah disadari oleh sebagian kalangan bahwa
factor-faktor penunjang lain ikut berperan dalam suksesnya pembangunan, seperti
: tenaga ahli dalam berbagai bidang, terdapatnya usahawan yang cukup, system
pemerintahan yang efisien, nilai kesanggupan dalam menciptakan dan menggunakan
teknologi yang lebih modern serta sikap atau perilaku masyarakat itu sendiri.
Modal bukanlah suatu kunci sukses dalam penentu pembangunan ekonomi melainkan
sebagai faktor pendorong pembangunan ekonomi.
Namun menurut para ahli ekonomi, investasi
memiliki kedudukan yang khusus dalam pembangunan. Pendapat ini didasarkan pada
ketersediaan modal untuk menciptakan faktor-faktor lain yang penting dalam
pembangunan. Administrasi pemerintahan yang efisien, modernisasi sector
indutri, dan pengembangan sector pertanian memerlukan tenaga administrative,
tenaga ahli dan tenaga usahawan yang diperlukan, pengembangan prasarana.
Tersedianya modal yang cukup dapat membantu terciptanya faktor-faktor tersebut.
Faktor-faktor utama yang menentukan tingkat
investasi sebagai berikut :
a. Tingkat keuntungan investasi yang akan
diperoleh
b. Tingkat bunga
c. Ramalan mengenai ekonomi dimasa depan
d. Kemajuan teknologi
e. Tingkat pendapatan nasional dan setiap
tingkat perubahannya
f. Keuntungan yang diperoleh perusahaan-perusahaan
1.2. Bentuk-bentuk Investasi
·Investasi tanah - diharapkan dengan bertambahnya populasi dan penggunaan
tanah; harga tanah akan meningkat di masa depan.
·Investasi pendidikan - dengan bertambahnya pengetahuan dan keahlian,
diharapkan pencarian kerja dan pendapatan lebih besar.
·Investasi saham - diharapkan perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil kerja atau penelitian.
1.3.Peranan modal dalam meningkatkan PNB
Peranan penanaman
modal dalam meningkatkan PNB (Pendapatan Nasional Bruto) itu sangat penting,
karena Indikator utama didalam PNB adalah untuk mengukur tingkat kesehatan
ekonomi suatu kawasan. Cara mengukurnya itu, yaitu menurut besarnya perubahan
PNB itu sendiri. Peningkatan PNB itu dapat dilakukan dengan berinvestasi /
penanaman modal dalam negeri dan modal sendiri ataupun modal bersama. Maka dari
itu peranan penanaman modal sangat penting sekali dalam meningkatkan PNB,
karena penanaman modal dapat mempermudah jalannya fungsi PNB.
2.PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
2.1.Arti Peranan
Investasi Dalam Negeri
Penanaman modal dalam negeri adalah penanaman modal dalam Negara
itu sendiri, dengan modal sendiri dan tingkat tabungan harus tinggi.
Adapula pengertian menurut UU No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman
Modal Asing : 1. Yang dimaksud dalam Undang-Undang ini dengan
“Modal Dalam Negeri” ialah : Bagian daripada kekayaan masyarakat Indonesia,
termasuk hak-hak dan benda-benda, baik yang dimiliki oleh Negara maupun swasta
nasional atau swasta asing yang berdomisili di Indonesia, yang disishkan atau
disediakan guna menjalankan sesuatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur
oleh ketentuan-ketentuan pasal 2 Undang-Undang No. 1 tahun 1967 tentang penanaman
modal asing.
2. Pihak swasta yang memiliki modal dalam negeri tersebut dalam
ayat 1 pasal ini terdiri atas perorangan atau / dan badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 2 Penanaman Modal Dalam Negeri ialah penggunaan daripada
kekayaan seperti tersebut pada pasal 1, baik secara langsung maupun secara
tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan
ketentuan-ketentuan Undang-Undang.-
2.2.Fungsi dan
Kedudukan
Penanaman modal atau invetasi berperan dan berpengaruh pada proses
pembangunan dan pendapatan Negara. Semakin tinggi akan investasi yang diberikan
maka makin meningkatkan banyaknya pendapatan nasional.
Sedangkan kedudukan penanaman modal dalam negeri yang terpenting
adalah pendapatan nasional, karena dapat memanfaatkan kekayaan yang dimiliki
oleh pihak Negara tersebut. Dapat juga bekerjasama dengan Negara satu sama lain
agar memperoleh keuntungsn lebih besar, dengan menanamkan modal pada Negara
yang bekerjasama dengan Negara tersebut. Keuntungan dari hasil penanaman modal
dipergunakan untuk meningkatkan pendapatan nasional suatu Negara.
Penanaman modal
atau investasi berperan dan berpengaruh pada proses pembangunan dan pendapatan
negara. Semakin tinggi investasi yang akan kita berikan maka semakin meningkat
pula pendapatan nasional. Kedudukan Penanaman modal dalam negri yang terpenting
adalah pendapatan nasiona, karena dapat memanfaatkan kekayaan yang dimiliki
oleh pihak dari negara tersebut. Dapat juga bekerjasama dengan negara-negara
satu sama lainagar dapat memperoleh keuntungan yang lebih besar, dengan
menanamkan modal pada negara yang bekerja sama dengan negara tersebut.
Keuntungan dari hasil penanaman modal dipergunakan untuk meningkatkan
pendapatan nasional suatu negara.
2.3.Perkembangan
Perkembangan
penanaman modal dalam negri akan berkembang dan tumbuh menjadi lebih baik. Jika
suatu negara dapat memanfaatkan kekayaan alam yang mereka miliki dengan
melakukan suatu bidang usaha yang dapat meningkatkan pendapatan nasional suatu
negara dengan cara penggabungan semua faktor-faktor produksi. Prospek penanaman
modal dalam negri sebenernya bila pemerintah dan bagian-bagian yang
mengurusi tersebut dapat mengelolanya akan lebih baik dan berkembang penanaman
modal domestik dibandingkan penanaman modal asing.
3.PENANAMAN MODAL ASING
3.1.Investasi Asing
Menurut
Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa pengertian penanaman modal
asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara
langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan
Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia,
dalam arti bahwa pemilik modal secara langgsung siap menerima resiko dari
setiap penanaman modal tersebut.
Pengertian modal
asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah : 1. Alat pembayaran luar negeri yang tidak
merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan
Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
2. Alat-alat
untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan
bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama
alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
3. Bagian dari
hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer,
tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
3.2. Investasi Ditinjau Dari Segi
Hukum
Sebenarnya
perkembangan investasi asing di Indonesia telah dimulai sejak Indonesia
memproklamirkan kemerdekaannya. Penanaman modal asing pertama kali diajukan
pada tahun 1952 pada masa Kabinet Alisastroamidjojo, tetapi belum sempat
rencana itu bergulir di parlemen kabinet ini sudah jatuh sebelumnya. Kemudian
pada 1953 rancangan tersebut diajukan tetapi ditolak pemerintah. UU Nomor 78 Tahun
1958, secara resmi mengatur mengenai penanaman modal asing pertama, akan tetapi
dalam prosesnya mengalami hambatan.
Sehingga
diperbaharui melalui UU No. 5 tahun 1960, karena adanya pertentangan dari
rakyat kembali UU ini dicabut. Sehingga pada tahun 1965-1967 terjadi kondisi
rechts vacuum (kekosongan hukum) dalam bidang investasi asing. Penanaman modal
asing kembali diundangkannya UU No. 1 tahun 1967, yang disahkan Presiden pada
tanggal 10 Januari 1967. Ditambahkan melalui UU No. 11 tahun 1970. Tahun 1986
mengeluarkan PP No. 24 Tahun 1986 yang diikuti SK Ketua BKPM No. 12 Tahun 1986
disusul Keppres No. 17 tahun 1986. Pada Tahun 1987 merubah Keppres No. 17 Tahun
1986 menjadi Keppres No. 50 Tahun 1987. Keppres No. 50 Tahun 1987 memberikan
kelonggaran-kelongaraan terhadap syarat-syarat yang telah ditentukan dalam
keputusan sebelumnya. Dalam keputusan Surat Keputusan Ketua BKPM No. 09/SK?1989
ketua BKPM dijadikan pelaksana teknis penanaman modal asing.
Selanjutnya PP
No. 17 Tahun 1992 yang mengatur mengenai penanaman modal asing di kawasan
Indonesia bagian Timur. Perkembangan terakhir dalam bidang penanaman modal ini
dengan dikeluarkannya PP No. 24 Tahun 1994 yang memberikan kemungkinan bagi
investor asing untuk memiliki 100% saham dari perusahaan asing serta berpeluang
untuk berusaha pada bidang-bidang yang sebelumnya tertutup. Pada Tahun 1998,
DNI ini diatur dalam Keppres No. 96 Tahun 1998 dan Keppres No.99 Tahun 1998.
Kedua peraturan tersebut diubah dengan Keppres No. 96 Tahun 2000 dan terakhir
diubah menjadi Keppres No. 118 Tahun 2000.
Usaha pemerintah
untuk menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia di mulai
dengan memberikan kelonggaran dan kemudahan bagi para investor, asas kepastian
hukum pun tidak mendukung iklim investasi di Indonesia dan banyak UU yang
memberatkan investor. Selain itu juga ketentuan hukum dan peraturan mengenai
penanaman modal asing yang harus tetap disesuaikan dengan perkembangan di era
globalisasi dan tidak adanya perlakuan diskriminasi dari Negara penerima terhadap
modal asing (equal treatment). Sehingga partisipasi masyarakat dan aparatur
hukum sangat diperlukan dalam menarik investor yaitu dengan cara menciptakan
iklim yang kondusif untuk menanamkan modalnya.
Menurut Michael
F. Todaro (1994) terdapat dua kelompok pandangan mengenai modal asing, yaitu:
Pertama, Kelompok yang memandang modal
asing sebagai pengisi kesenjangan antara persediaan tabungan, devisa,
penerimaan pemerintah, keterampilan manajerial, serta untuk mencapai
tingkat pertumbuhan.
Kedua, Kelompok yang menentang modal
asing dengan perusahaan multi nasionalnya. Mereka berpendapat bahwa modal
asing cenderung menurunkan tingkat tabungan dan investasi domestik.
Berbagai
penelitian-penelitian bahwa arus bersih modal asing yang masuk ke
Indonesia, baik yang berupa modal asing dan hutang luar negri. Setelah semuanya
diperhitungan, maka menunjukkan nilai komulatifnegatif, bahkan modal asing ini
cenderung berdampak crowding out terhadap tabungan domestik. Dari
penelitian-penelitian tersebut juga menemukan bahwa sebenarnya tabungan
domestik lebih penting peranannya daripada modal asing, baik secara kuantitatif
maupun statistik dalam menentukan pertumbuhan ekonomi. Namun penanaman modal
asingbila dikelola dan dikontrol dengan baik oleh pemerintah, idealnya modal
asing dapat menunjang industrialisasi, membangun modal motherhead ekonomi dan
dapat menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas.
Dan tentang
Isu-Isu PMA (Penanaman Modal Asing) yang masuk di Indonesia itu benar
terjadi/memang benar adanya. Puncaknya pada periode 80-an dan bahkan telah
mengalami akselerasi sejak tahun 1994.