Rabu, 17 Oktober 2012

KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI


KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
1.      Konsep Koperasi

ü  Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.

ü  Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

ü  Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif.
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

2.      Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

ü  Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi


Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme atau Kapitalisme
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
Yardstick
Komunisme atau Sosialisme
Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran (commonwealth)

ü  Aliran Koperasi

·         Aliran Yardstick
Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri. Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

·         Aliran Sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

·         Aliran Persemakmuran (commonwealth)
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

3.      Sejarah Perkembangan Koperasi

ü  Sejarah Lahirnya Koperasi
·         Pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
·         Pada tahun 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
·         Pada tahun 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
·         Pada tahun 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
·         Pada tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

ü  Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
·         1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
·         1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·         12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
·         1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksanaanya.
·         1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
·         1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
·         1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
·         Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

REFERENSI


Senin, 02 Juli 2012

Kasus Permasalahan di dalam Dunia Internet


Cybercrime

Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau, cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin. Salahkah dia bila sistem di Pentagon terlalu lemah sehingga mudah ditembus? Apakah batasan dari sebuah cybercrime? Seorang yang baru “mengetuk pintu” ( port scanning ) komputer anda, apakah sudah dapat dikategorikan sebagai kejahatan? Apakah ini masih dalam batas ketidak-nyamanan ( inconvenience ) saja? Bagaimana pendapat anda tentang penyebar virus dan bahkan pembuat virus? Bagaimana kita menghadapi cybercrime ini? Bagaimana aturan / hukum yang cocok untuk mengatasi atau menanggulangi masalah cybercrime di Indonesia? Banyak sekali pertanyaan yang harus kita jawab.

Contoh kasus di Indonesia

1)     Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain . Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.

2)    Membajak situs web . Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?

3)     Probing dan port scanning . Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall  atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly  saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan? Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.

4)    Virus . Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan. Akan tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti kasus di Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus komputer?

5)    Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack . DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.

6)    Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain . Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.

Cara Menganggulanginya:

1)     IDCERT ( Indonesia Computer Emergency Response Team). Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact  bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia .

2)    Sertifikasi perangkat security . Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.

Bagaimana di Luar Negeri?

Berikut ini adalah beberapa contoh pendekatan terhadap cybercrime (khususnya) dan security (umumnya) di luar negeri.

1)     Amerika Serikat memiliki Computer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) of the Criminal Division of the U.S. Departement of Justice. Institusi ini memiliki situs web <http://www.cybercrime.gov> yang memberikan informasi tentang cybercrime. Namun banyak informasi yang masih terfokus kepada computer crime.

2)    National Infrastructure Protection Center (NIPC) merupakan sebuah institusi pemerintah Amerika Serikat yang menangani masalah yang berhubungan dengan infrastruktur. Institusi ini mengidentifikasi bagian infrastruktur yang penting ( critical ) bagi negara (khususnya bagi Amerika Serikat). Situs web: <http://www.nipc.gov>. Internet atau jaringan komputer sudah dianggap sebagai infrastruktur yang perlu mendapat perhatian khusus. Institusi ini memberikan advisory

3)     The National Information Infrastructure Protection Act of 1996

4)    CERT yang memberikan advisory tentang adanya lubang keamanan (Security holes).

5)    Korea memiliki Korea Information Security Agency yang bertugas untuk melakukan evaluasi perangkat keamanan komputer & Internet, khususnya yang akan digunakan oleh pemerintah.

Sumber :

http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html


Tanggapan :


Cukup banyak kasus-kasus permasalahan dalam dunia internet, namun kita sebagai pengguna internet sudah seharusnya mengikuti aturan-aturan yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, seperti mencantumkan link yang asli dari postingan di web pribadi anda, tidak mengacak-acak maupun merusak (hacker) web seseorang dan tidak melakukan kejahatan-kejahatan lainnya. Supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecurian uang di bank karena ada hacker yang melacak data-data penting anda, banyak virus dan lain-lain.

Minggu, 10 Juni 2012

Investasi dan Penanaman Modal


INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL
1.   INVESTASI
1.1.  Pengertian Investasi
Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.
Adanya penanaman modal atau investasi bukan merupakan syarat mutlak dalam menciptakan pembangunan. Banyak orang berpendapat bahwa modal memegang peranan penting dan paling menentukan dalam menciptakan pembangunan ekonomi. Tetapi telah disadari oleh sebagian kalangan bahwa factor-faktor penunjang lain ikut berperan dalam suksesnya pembangunan, seperti : tenaga ahli dalam berbagai bidang, terdapatnya usahawan yang cukup, system pemerintahan yang efisien, nilai kesanggupan dalam menciptakan dan menggunakan teknologi yang lebih modern serta sikap atau perilaku masyarakat itu sendiri. Modal bukanlah suatu kunci sukses dalam penentu pembangunan ekonomi melainkan sebagai faktor pendorong pembangunan ekonomi.
Namun menurut para ahli ekonomi, investasi memiliki kedudukan yang khusus dalam pembangunan. Pendapat ini didasarkan pada ketersediaan modal untuk menciptakan faktor-faktor lain yang penting dalam pembangunan. Administrasi pemerintahan yang efisien, modernisasi sector indutri, dan pengembangan sector pertanian memerlukan tenaga administrative, tenaga ahli dan tenaga usahawan yang diperlukan, pengembangan prasarana. Tersedianya modal yang cukup dapat membantu terciptanya faktor-faktor tersebut.
Faktor-faktor utama yang menentukan tingkat investasi sebagai berikut :
a. Tingkat keuntungan investasi yang akan diperoleh
b. Tingkat bunga
c. Ramalan mengenai ekonomi dimasa depan
d. Kemajuan teknologi
e. Tingkat pendapatan nasional dan setiap tingkat perubahannya
f. Keuntungan yang diperoleh perusahaan-perusahaan
1.2. Bentuk-bentuk Investasi
·         Investasi tanah - diharapkan dengan bertambahnya populasi dan penggunaan tanah; harga tanah akan meningkat di masa depan.
·         Investasi pendidikan - dengan bertambahnya pengetahuan dan keahlian, diharapkan pencarian kerja dan pendapatan lebih besar.
·         Investasi saham - diharapkan perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil kerja atau penelitian.

1.3.  Peranan modal dalam meningkatkan PNB
Peranan penanaman modal dalam meningkatkan PNB (Pendapatan Nasional Bruto) itu sangat penting, karena Indikator utama didalam PNB adalah untuk mengukur tingkat kesehatan ekonomi suatu kawasan. Cara mengukurnya itu, yaitu menurut besarnya perubahan PNB itu sendiri. Peningkatan PNB itu dapat dilakukan dengan berinvestasi / penanaman modal dalam negeri dan modal sendiri ataupun modal bersama. Maka dari itu peranan penanaman modal sangat penting sekali dalam meningkatkan PNB, karena penanaman modal dapat mempermudah jalannya fungsi PNB.
2.    PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI

2.1.          Arti Peranan Investasi Dalam Negeri

Penanaman modal dalam negeri adalah penanaman modal dalam Negara itu sendiri, dengan modal sendiri dan tingkat tabungan harus tinggi.

Adapula pengertian menurut UU No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing :
1. Yang dimaksud dalam Undang-Undang ini dengan “Modal Dalam Negeri” ialah :
Bagian daripada kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda, baik yang dimiliki oleh Negara maupun swasta nasional atau swasta asing yang berdomisili di Indonesia, yang disishkan atau disediakan guna menjalankan sesuatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan-ketentuan pasal 2 Undang-Undang No. 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing.
2. Pihak swasta yang memiliki modal dalam negeri tersebut dalam ayat 1 pasal ini terdiri atas perorangan atau / dan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 2 Penanaman Modal Dalam Negeri ialah penggunaan daripada kekayaan seperti tersebut pada pasal 1, baik secara langsung maupun secara tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-Undang.-

2.2.         Fungsi dan Kedudukan

Penanaman modal atau invetasi berperan dan berpengaruh pada proses pembangunan dan pendapatan Negara. Semakin tinggi akan investasi yang diberikan maka makin meningkatkan banyaknya pendapatan nasional. 

Sedangkan kedudukan penanaman modal dalam negeri yang terpenting adalah pendapatan nasional, karena dapat memanfaatkan kekayaan yang dimiliki oleh pihak Negara tersebut. Dapat juga bekerjasama dengan Negara satu sama lain agar memperoleh keuntungsn lebih besar, dengan menanamkan modal pada Negara yang bekerjasama dengan Negara tersebut. Keuntungan dari hasil penanaman modal dipergunakan untuk meningkatkan pendapatan nasional suatu Negara.

Penanaman modal atau investasi berperan dan berpengaruh pada proses pembangunan dan pendapatan negara. Semakin tinggi investasi yang akan kita berikan maka semakin meningkat pula pendapatan nasional. Kedudukan Penanaman modal dalam negri yang terpenting adalah pendapatan nasiona, karena dapat memanfaatkan kekayaan yang dimiliki oleh pihak dari negara tersebut. Dapat juga bekerjasama dengan negara-negara satu sama lainagar dapat memperoleh keuntungan yang lebih besar, dengan menanamkan modal pada negara yang bekerja sama dengan negara tersebut. Keuntungan dari hasil penanaman modal dipergunakan untuk meningkatkan pendapatan nasional suatu negara.

2.3.         Perkembangan

Perkembangan penanaman modal dalam negri akan berkembang dan tumbuh menjadi lebih baik. Jika suatu negara dapat memanfaatkan kekayaan alam yang mereka miliki dengan melakukan suatu bidang usaha yang dapat meningkatkan pendapatan nasional suatu negara dengan cara penggabungan semua faktor-faktor produksi. Prospek penanaman modal  dalam negri sebenernya bila pemerintah dan bagian-bagian yang mengurusi tersebut dapat mengelolanya akan lebih baik dan berkembang penanaman modal domestik dibandingkan penanaman modal asing.

3.    PENANAMAN MODAL ASING

3.1.          Investasi Asing
Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langgsung siap menerima resiko dari setiap penanaman modal tersebut. 
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
1. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
2. Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
3. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.

3.2. Investasi Ditinjau Dari Segi Hukum
Sebenarnya perkembangan investasi asing di Indonesia telah dimulai sejak Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Penanaman modal asing pertama kali diajukan pada tahun 1952 pada masa Kabinet Alisastroamidjojo, tetapi belum sempat rencana itu bergulir di parlemen kabinet ini sudah jatuh sebelumnya. Kemudian pada 1953 rancangan tersebut diajukan tetapi ditolak pemerintah. UU Nomor 78 Tahun 1958, secara resmi mengatur mengenai penanaman modal asing pertama, akan tetapi dalam prosesnya mengalami hambatan.
Sehingga diperbaharui melalui UU No. 5 tahun 1960, karena adanya pertentangan dari rakyat kembali UU ini dicabut. Sehingga pada tahun 1965-1967 terjadi kondisi rechts vacuum (kekosongan hukum) dalam bidang investasi asing. Penanaman modal asing kembali diundangkannya UU No. 1 tahun 1967, yang disahkan Presiden pada tanggal 10 Januari 1967. Ditambahkan melalui UU No. 11 tahun 1970. Tahun 1986 mengeluarkan PP No. 24 Tahun 1986 yang diikuti SK Ketua BKPM No. 12 Tahun 1986 disusul Keppres No. 17 tahun 1986. Pada Tahun 1987 merubah Keppres No. 17 Tahun 1986 menjadi Keppres No. 50 Tahun 1987. Keppres No. 50 Tahun 1987 memberikan kelonggaran-kelongaraan terhadap syarat-syarat yang telah ditentukan dalam keputusan sebelumnya. Dalam keputusan Surat Keputusan Ketua BKPM No. 09/SK?1989 ketua BKPM dijadikan pelaksana teknis penanaman modal asing. 
Selanjutnya PP No. 17 Tahun 1992 yang mengatur mengenai penanaman modal asing di kawasan Indonesia bagian Timur. Perkembangan terakhir dalam bidang penanaman modal ini dengan dikeluarkannya PP No. 24 Tahun 1994 yang memberikan kemungkinan bagi investor asing untuk memiliki 100% saham dari perusahaan asing serta berpeluang untuk berusaha pada bidang-bidang yang sebelumnya tertutup. Pada Tahun 1998, DNI ini diatur dalam Keppres No. 96 Tahun 1998 dan Keppres No.99 Tahun 1998. Kedua peraturan tersebut diubah dengan Keppres No. 96 Tahun 2000 dan terakhir diubah menjadi Keppres No. 118 Tahun 2000.
Usaha pemerintah untuk menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia di mulai dengan memberikan kelonggaran dan kemudahan bagi para investor, asas kepastian hukum pun tidak mendukung iklim investasi di Indonesia dan banyak UU yang memberatkan investor. Selain itu juga ketentuan hukum dan peraturan mengenai penanaman modal asing yang harus tetap disesuaikan dengan perkembangan di era globalisasi dan tidak adanya perlakuan diskriminasi dari Negara penerima terhadap modal asing (equal treatment). Sehingga partisipasi masyarakat dan aparatur hukum sangat diperlukan dalam menarik investor yaitu dengan cara menciptakan iklim yang kondusif untuk menanamkan modalnya.
Menurut Michael F. Todaro (1994) terdapat dua kelompok pandangan mengenai modal asing, yaitu:
  • Pertama, Kelompok yang memandang modal asing sebagai pengisi kesenjangan antara persediaan tabungan, devisa, penerimaan pemerintah, keterampilan manajerial, serta untuk mencapai tingkat pertumbuhan.
  • Kedua, Kelompok yang menentang modal asing dengan perusahaan multi nasionalnya. Mereka berpendapat bahwa modal asing cenderung menurunkan tingkat tabungan dan investasi domestik.
Berbagai penelitian-penelitian bahwa arus bersih modal asing yang masuk  ke Indonesia, baik yang berupa modal asing dan hutang luar negri. Setelah semuanya diperhitungan, maka menunjukkan nilai komulatifnegatif, bahkan modal asing ini cenderung berdampak crowding out terhadap tabungan domestik. Dari penelitian-penelitian tersebut juga menemukan bahwa sebenarnya tabungan domestik lebih penting peranannya daripada modal asing, baik secara kuantitatif maupun statistik dalam menentukan pertumbuhan ekonomi. Namun penanaman modal asingbila dikelola dan dikontrol dengan baik oleh pemerintah, idealnya modal asing dapat menunjang industrialisasi, membangun modal motherhead ekonomi dan dapat menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas.
Dan tentang Isu-Isu PMA (Penanaman Modal Asing)  yang masuk di Indonesia itu benar terjadi/memang benar adanya. Puncaknya pada periode 80-an dan bahkan telah mengalami akselerasi sejak tahun 1994.

REFERENSI