Rabu, 17 Oktober 2012

ORGANISASI DAN MANAJEMEN


ORGANISASI DAN MANAJEMEN
1.      Bentuk Organisasi
o   Menurut Hanel
Pendekatan nominalis, dengan pelopornya para ahli ekonomi koperasi dari Universitas Philipps-Marburg, merumuskan pengertian koperasi atas dasar sifat khusus dari   struktur dasar tipe sosial-ekonominya. Menurut pendekatan nominalis,  koperasi dipandang sebagai organisasi yang memiliki empat unsur utama (Hanel, 1985,29), yaitu:
1. Individual are united in a group by-at least one common interest or goal (COOPERATIVE GROUP);
2. The individual members of the cooperative  group  intend to pursue through joint actions and mutual support, among other, the goal  of  improving  their economic and social situation (SELF-HELP OF  THE COOPERATIVE GROUP);
3. The use as an instrument for that purpose a jointly owned and   maintained enterprise (COOPERATIVE ENTERPRISE);
4. The cooperative  enterprise  is charged with the perfomance of the (formal) goal or task to promote the members of the cooperative   group through offering them directly such goods and services,   which  the  members  need for their individual economics - i.e. their houshold (CHARGE OR PRINCIPLE  OF MEMBER PROMOTION).
Penjelasan itu memberikan petunjuk bahwa dalam  organisasi koperasi melekat secara utuh lima unsur, yaitu: (a) anggota-anggota  perseorangan, (b) kelompok koperasi,  yang  secara  sadar bertekad  melakukan usaha bersama dan saling membantu demi perbaikan kondisi ekonomi dan sosial mereka, melalui, (c)perusahaan koperasi, yang didirikan secara permanen dimiliki  dan  dibina secara bersama sehingga tercipta suatu,  (d) hubungan  pemilikan antara  kelompok koperasi dan perusahaan koperasi yang mengarahkan adanya promosi anggota atau hubungan usaha yang saling menunjang antara kegiatan  ekonomi  anggota  individu dengan perusahaan koperasi.
Bentuk organisasi menurut Hanel adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi:
Kumpulan sejumlah Individu (pemilik dan konsumen akhir) dengan tujuan yang sama, Kelompok usaha (Pengusaha perorangan atau kelompok / pemasok atau supplier) untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi, Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat, Suatu sistem ekonomi atau social tekhnik yang terbuka, Kebijakan umum, Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama.
o   Menurut Ropke
Identifikasi Ciri Khusus:
·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
·         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
·         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
·         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
Sub Sistem:
·         Anggota Koperasi
·         Badan Usaha Koperasi
·         Organisasi Koperasi

o   Di Indonesia
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Rapat Anggota :
§  Wadah anggota untuk mengambil keputusan
§  Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Penetapan Anggaran Dasar, Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi), Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus, Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan, Pengesahan pertanggung jawaban Pembagian SHU, Penggabungan, pendirian dan peleburan.

2.      Hirarki Tanggung Jawab
o   Pengurus
Tugas :
·         Mengelola koperasi dan usahanya
·         Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
·         Menyelenggaran Rapat Anggota
·         Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
·         Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang :
·         Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
·         Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
·         Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi
·         Meningkatkan peran koperasi
Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan  :
“ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha”. Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’. Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan  Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar Hukum.
o   Pengelola
Pengelola (Manajer) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan professional. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja. Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus
Tugas dan tanggung jawab pengelola :
- Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam      menyusun perencanaan.
- Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus      secara efektif dan efisien.
- Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
- Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi       pegawai.
o   Pengawas
·         Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
·         Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992
·         Pasal 38
Pengawas bertugas :
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Pengawas berwenang :
Meneliti catatan yang ada pada koperasi. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.    
Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya       terhadap pihak ketiga.

3.      Pola Manajemen
o   Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
o   Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
o   Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
o   Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

REFERENSI






TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI


TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
1.      Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

2.      Koperasi sebagai Badan Usaha
o   Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
o   Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
o   Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
o   Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)

3.      Tujuan dan Nilai Koperasi
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
o   Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
o   Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
o   Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
o   Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah. Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
o   Memaksimumkan Keuntungan
o   Memaksimumkan Nilai Perusahaan
o   Meminimumkan Biaya

4.      Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

5.      Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
o   Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
o   Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
o   Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras  (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll

6.      Teori Laba
o   Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
o   Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
o   Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi  yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.

Tingkat laba biasanya berbeda di antara perusahaan dalam industri yang sama dan perbedaannya semakin besar pada industri yang berbeda. Beberapa teori berusaha untuk menjelaskan perbedaan tersebut.
§  Teori laba dalam menghadapi risiko
Menurut teori ini, hasil laba ekonomi di atas normal dibutuhkan oleh perusahaan untuk masuk dan bertahan di beberapa bidang seperti eksplorasi minyak yang memiliki risiko di atas rata-rata.
§  Teori laba karena pergesekan
Teori ini menekankan bahwa laba timbul akibat pergesekan atau gangguan dari keseimbangan jangka panjang. Jadi, dalam jangka panjang, pada keseimbangan persaingan sempurna, perusahaan cenderung menghasilkan laba normal saja (yang telah disesuaikan dengan risiko) atau laba(ekonomi) nol dari investasinya.
§  Teori laba monopoli
Teori ini menyatakan bahwa beberapa perusahaan karena faktor-faktor (skala ekonomis, kebutuhan-kebutuhan modal atau hak paten) bisa bertindak sebagai monopolis yang memungkinkan merekauntuk mempertahankanlaba di atas normal untuk jangka panjang.
§  Teori laba inovasi
Pada teori inovasi ini, laba di atas normal merupakan kompensasi dari inovasi yang berhasil.
§  Teori laba efisiensi manajerial

7.      Fungsi Laba
Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi maupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

8.      Kegiatan Usaha Koperasi
Key success factors kegiatan usaha koperasi :
Status dan motif anggota koperasi, Bidang usaha (bisnis), Permodalan Koperasi, Manajemen Koperasi, Organisasi Koperasi, Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

o   Status dan Motif Anggota Koperasi
§  Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers) Owners : menanamkan modal investasi
§  Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
§  Kriteria minimal anggota koperasi : Tidak berada di bawah garis kemiskinan dan memiliki potensi ekonomi, Memiliki pola income reguler yang pasti
o   Kegiatan Usaha
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
§  Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
§  Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
o   Permodalan Koperasi
Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
§  Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
§  Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
o   Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue / TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (Total Cost / TC) dalam satu tahun buku.

REFERENSI




PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.      Pengertian Koperasi

o   Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam defenisi ILO, terdapat elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (Association of person)
·         Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan (Voluntary joined together)
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
·         Koperasi berbentuk suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution the capital required)
·         Anggota koperasi meminta resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair of the risk and benefits or the undertaking)

o   Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para angotanya.

o   Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun defenisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufik, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan defenisi koperasi sebagai berikut:
 “There is no single (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that a cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective”.

o   Definisi Hatta
Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia mengemukakan pengertian koperasi yakni : Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang.

o   Definisi Munkner
Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazazkan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung gotong-royong.

o   Definisi UU No. 25/1992
Defenisi koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang perkoperasian adalah sebagai berikut: “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan”. Berdasarkan batasan koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
·         Koperasi adalah badan usaha (Business Enterprise)
Sebagai badan usaha, maka koperasiharus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu system usaha bisinis, dimana system itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba.
·         Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan badan-badan hukum koperasi
Ini berarti bahwa, koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hal ini, UU No. 25/1992 memberikan jumlah minimal orang-orang (anggota) yang ingin membentuk organisasi koperasi (minimal 20 orang), untuk koperasi primer dan 3 Badan Hukum Koperasi untuk koperasi sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi ialah bahwa anggota-anggota tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
·         Koperasi Indonesia adalah Koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
Menurut UU No. 25/1992, ada 7 prinsip koperasi Indonesia. Secara singkat, prinsip koperasi ini pada dasarnya merupakan jati diri koperasi.
·         Koperasi Indonesia adalah gerakan “Gerakan Ekonomi Rakyat”
Ini berarti bahwa, koperasi Indonesia merupakan bagian dari system perekonomian nasional. Dengan demikian, kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum.
·         Koperasi Indonesia “berdasarkan asas kekeluargaan”
Dengan azas ini, keputusan yang berkaitan dengan usaha dan organisasi dilandasi dengan jiwa kekeluargaan. Segala keputusan yang diambil seyogyanya berdasarkan musyawarah dan mufakat. Inti dari azas kekeluargaan yang dimaksud adalah adanya rasa keadilan dan cinta kasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan koperasi.

2.      Tujuan Koperasi

o   Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

3.      Prinsip-Prinsip Koperasi

o   Prinsip Munkner
Keanggotaan bersifat sukarela, keanggotaan terbuka, pengembangan anggota, identitas sebagai pemilik dan pelanggan, manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis, koperasi sebagai kumpulan orang-orang, modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi, efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi, perkumpulan dengan sukarela, kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan, pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi, pendidikan anggota.

o   Prinsip Rochdale
Pengawasan secara demokratis, keanggotaan yang terbuka, bunga atas modal dibatasi, pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota, penjualan sepenuhnya dengan tunai, barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan, menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota. Netral terhadap politik dan agama.

o   Prinsip Raiffeisen
Swadaya, daerah kerja terbatas, SHU untuk cadangan, tanggung jawab anggota tidak terbatas, pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan, usaha hanya kepada anggota, keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.

o   Prinsip Schulze
Swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapat imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.

o   Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat, kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara, modal menerima bunga yang terbatas (bila ada), SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing, semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus, gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.

o   Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967:
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia, rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi, pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota, adanya pembatasan bunga atas modal, pengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka, swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokrasi, pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, kemandirian, pendidikan perkoperasian, kerjasama antar koperasi.


REFERENSI