Kamis, 05 Januari 2012

BAB 3 Bentuk-Bentuk Badan Usaha

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

1.      BENTUK YUDIRIS PERUSAHAAN

a.      Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan ini adalah usaha yang dimiliki oleh seseorang, dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap risiko dan kegiatan perusahaan.

Kelebihan perusahaan perseorangan adalah :
1)      Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
2)      Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
3)      Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
4)      Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.

Kelemahan perusahaan perseorangan adalah :
1)      Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
2)      Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
3)      Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
4)      Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.

b.      Firma
Persekutuan dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha dengan tanggung jawab tak terbatas bagi anggota dan laba atau rugi dinikmati bersama. Setiap anggota Firma berhak menjadi pemimpin, anggota tidak boleh memasukkan orang lain tanpa persetujuan anggota lain, keanggotaan tidak dapat dipindahkan selama orang tersebut masih hidup, tidak ada pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan. Sekutu yang tidak memasukkan modal (hanya tenaga saja) memperoleh bagian laba = sekutu dengan modal terkecil.

Kelebihan firma adalah :
1)      Manajemen lebih baik
2)      Pendirian firma lebih mudah
3)      Modal lebih besar

Kelemahan firma adalah :
1)      Tanggung jawab tak terbatas modal terbatas
2)      Kerugian ditanggung bersama
3)      Kelangsungan firma tidak menentu, jika ada anggota mundur, firma bubar.

c.       Perseroan Komanditer
Kelebihan perseroan komanditer (CV) adalah :
1)      Permodalannya lebih besar dari perusahaan perorangan.
2)      Kelangsungan hidup perusahaan lebih lama.
3)      Pengelolaan lebih mudah dan profesional karena banyak pengelolanya.
4)      Ide-ide inovasi lebih lancar mengalir.
         5)      Mudah memperoleh kredit.

Kelemahan perseroan komanditer (CV) adalah :
1)      Sekutu tertentu bertanggung jawab tak terbatas
2)      Kelangsungan hidup tidak menentu
3)      Sulit menarik kembali modalnya
4)      Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin
5)      Mudah terjadi konflik antar pemilik modal

d.      Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah persekutuan untuk menjalankan usaha dengan modal usaha terbagi atas saham-saham dan setiap sekutu mengambil bagian saham.

Kelebihan perseroan terbatas (PT) adalah :
1)      Tanggung jawab pemegang saham terbatas
2)      Mudah memperoleh tambahan modal
3)      Kelangsungan hidup terjamin
4)      Efisien
Kelemahan perseroan terbatas (PT) adalah :
1)      PT menjadi subjek pajak tersendiri
2)      Pendiriannya lebih rumit
3)      Kerahasiaan perusahaan kurang terjamin

e.      BUMN
BUMN adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagiannya dimiliki oleh pememerintah.
 
f.        Koperasi
Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

2.      LEMBAGA KEUANGAN

a.      Pengertian
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan. Sekalipun perbankan kovensional telah menjadi bagian utama dalam menjalankan roda ekonomi namun masih banyak kalangan ulama  menyatakan bahwa bunga yang diperoleh dari aktivitas perbankan tidak sesuai dengan ajaran islam. Sejalan dengan itu terakhir muncul lembaga keuangan dalam konsep ekonomi islam yang dikenal dengan perbankan syari’ah, namun faktanya pemakai jasanya perbankan syari’ah juga banyak dari kalangan non-islam. Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilakukan secara tunai.

Referensi
 
b.      Klasifikasi Lembaga Keuangan
      Lembaga keuangan (atau sering juga disebut Iembaga intermediasi) dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan non depositori (non depository financial institution).
Lembaga keuangan depositori atau sering juga disebut depository intermediary. Lembaga keuangan ini menghimpun dan secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits) misalnya giro, tabungan atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus. Unit surplus memiliki kelebihan pendapatan, setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.
Lembaga keuangan non depositori atau sering juga disebut lembaga keuangan Non bank. Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual (contractual institutions) yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian misalnya polis asuransi, program pensiun. Kelompok lembaga keuangan kontraktual dapat disebut perusahaan asuransi dan dana pensiun.

Referensi
 
3.         KERJASAMA, PENGGABUNGAN DAN EKSPANSI
a.   Trust
b.   Kartel
c.    Merger
d.   Holding company
e.   Concern
f.     Corner dan ring
g.   Syndicat
h.   Joint venture
i.     Production sharing
j.     Waralaba  ( franchise )
Alasan Penggabungan Perusahaan  :
1)   Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
2)   Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
3)   Perusahaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
4)   Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
5)   Untuk memperbesar Usahanya
6)   Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
7)   Salah satu perusahaan (bank tidak dapat memberikan bunga yang tinggi tabungan kepada Nasabah)
Inflasi adalah : Peningkatan tingkat harga umum yang terjadi secara terus menerus.
Bentuk Pengkhususan Perusahaan ada 4 bentuk yaitu :
1)   Spesialisasi
Spesialisasi berhubungan dgn pembagian-pembagian kerj yaitu produksi suatu barang menjadi beberapa jenis pekerjaan. Contoh: Spesialisasi memotong kayu, membelah kayu, menghaluskan kayus, merangkai kayu dan menyatukan menjadi meja atau lemari, mengecat dan memfernis
Spesialisasi tidak hanyak dilakukan dalam perusahaan saja tetapi spesialisasi juga dilakukan antar perusahaan contoh:
a.      Perusahaan A khusus mengerjakan komponen terkecil dari produk TV
b.      Perusahaan B khusus memproduksi kabel TV
c.       Perusahaan C khusus memproduk anthena TV
d.      Perusahaan D khusus memproduksi remote TV
Sehingga dengan adanya spesialisasi tersebut perusahaan menjadi lebih trampil pada bidang masing-masing dan kualitasnya lebih baik.
2)   Trust/Kartel
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horizontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.

Kegiatannya yaitu didalam sesama kelompok tersebut sepakat :
1.   Menjual dengan harga yang sama
2.   Memasarkan produk bersama-sama
3.   Membatasi produksi atau penjualan

Contoh : Opec (Organization Of Petroleum Exporting Country ) -> indonesia, venezuela, Qatar, Aljazair, Nigeria, irak, iran, Kuwait dll.

3)   Holding Company
Holding Company yaitu perseroan terbatas yang memiliki lebih dari 2 anak perusahaan. Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama. Contoh yaitu Bank SBU (Sejahtera Umum Bank) mempunyai anak perusahaan sebagai berikut:

a)      Anak Usahanya bergerak dibidang perkebunan
b)      Anak Usahanya bergerak dibidang makanan
c)      Anak Usahanya bergerak dibidang tenaga kerja

Biasanya didalam surat kabar bila terdapat Lap. Keuangan Suatu Holding Company juga akan terlihat Lap. Keuangan para Anak Usahanya.

4)   Joint Venture
Joint Venture yaitu 2 perusahaan atau lebih yang menyetorkan modal secara bersama untuk menyelenggarakan usaha bersama / kerjasama dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu tersebut lebih singkat dari pada Persekutuan dalam CV atau Firma.
Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
Pembagian Joint Venture :
a)      Joint Venture perusahaan Sejenis
b)      Joint Venture Proyek Khusus tertentu
c)      Joint Venture saling melengkapi
Pengkonsentrasian Perusahaan
1)   Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
.

2)   Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.
Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
3)   Trade Association
Yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)

4)   Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha
1)   Consolidation / Konsolidasi
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup.
2)   Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3)   Aliansi Strategi
Adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh : PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi. Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4)   Akuisisi
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain
 Referensi 
ismawanto.2007.ekonomi jilid 3. surakarta: CV gema ilmu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar